Jumat, 20 Januari 2017 13:51:00
Dibeking BUMD, Pemasangan Pipa Gas PT PGN di Dumai Diduga Ilegal
DUMAI - Sepanjang jalan Wan Amir, Kecamatan Dumai Barat tampak tengah dilakukan penanaman pipa oleh PT PGN (Persero) Tbk. Namun menurut informasi yang diterima redaksi globalriau.com dari masyarakat pipa tersebut belum mendapat izin dari pemerintah setempat.
PT PGN disebut-sebut berani tetap melakukan pengerjaan meski belum mengantongi izin oleh Pemko Dumai dikarenakan ada campur tangan BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri.
Untuk memastikan informasi tersebut Pesisir Pos mencoba melakukan penelusuran dengan mengkonfirmasi Humas Dumai dan DPRD.
Plt Humas Dumai, Riski Kurniawan mengaku belum mengetahui ada pekerjaan pemasangan pipa gas, bahkan saat ditanya lokasi, mantan Sekretaris Kelurahan Datuk Laksamana ini juga mengaku tidak tahu.
"Belum dapat informasi, saya juga tidak tahu dimana lokasinya, nanti saya cari info dulu ya," ujarnya.
Lain halnya Anggota Komisi III DPRD Dumai, Johannes Tetelepta ketika dikonfirmasi terkait adanya pemasangan pipa tersebut mengaku mengetahui adanya pekerjaan tersebut.
"Saya tahu ada pekerjaan penanaman pipa yang menuju Kecamatan Sei Sembilan itu," ujarnya.
Disoal terkait aturan pemerintah setempat, Johannes mengaku belum mendapat informasi soal izin pipa yang ditanam tersebut.
"Sejauh ini belum ada pembahasan di DPRD jadi saya tidak tahu persis bagaimana pengerjaan tersebut," ujarnya.(egy)
Sembilan Kali Berturut-turut! Dumai Kembali Raih WTP, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan Transparan
Wali Kota Dumai Dorong Penguatan Ekonomi, Teken Kerja Sama Pemanfaatan Aset Negara untuk Koperasi Merah Putih
Wali Kota Dumai Silahturahmi dengan Plt. Kajari, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah






