Senin, 17 Desember 2018 16:59:00
Disdukcapil Dumai Musnahkan 5700 Blangko KTP yang Rusak dan Invalid
DUMAI, Globalriau.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai,Jumat (14/12/2018) melakukan pemusnahan terhadap data kependudukan yang dinyatakan rusak atau tidak berlaku lagi.
Dijelaskan Kepala Disdukcapil Kota Dumai, Suardi S.Sy kepada awak media Senin (17/12/2018) diruang kerjanya, pemusnahan dilakukan menindaklanjuti dari edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri.

"Data kependudukan atau blangko KTP elektronik yang dimusnahkan sebanyak 5700 keping. Seluruh e-KTP tersebut sudah dipastikan rusak dan invalid." jelasnya.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar, serta disaksikan langsung oleh Bidang Pelayanan Capil, pengelolaan Informasi dan Seksi Informasi Administrasi Disdukcapil.
"Sekarang masih kita lakukan pengumpulan kembali e-KTP yang rusak dan akan kembali menggelar pemusnahan yang disaksikan oleh Kejaksaan, Kepolisian dan pihak terkait lainnya." ujar Suardi.
Kadisdukcapil Dumai memastikan data kependudukan warga aman sehingga terjaga dari pihak yang akan menyalah gunakan.
"Data kependudukan saya pastikan aman dan Disdukcapil sudah ada MoU bersama KPU untuk pendataan kependudukan bagi pemilik hak suara." tandasnya.(egi)
Wawako Sugiyarto Hadiri Rakor Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Perkuat Sinergi Cegah Kebakaran
HUT ke-27 Kota Dumai, PT Pelabuhan Dumai Berseri Tegaskan Dukungan untuk Kemajuan Daerah






