Senin, 16 Februari 2026 08:06:00
Jejak Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Parkiran Warnet Dumai Akhirnya Dibekuk Polisi
DUMAI - Upaya pelarian seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Dumai akhirnya terhenti setelah aksinya terekam kamera pengawas. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Kelurahan Rimba Sekampung.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu malam, 7 Februari 2026, sekitar pukul 21.41 WIB di area parkiran warnet GREENET, Jalan Jeruk, Kecamatan Dumai Kota. Korban, Muhammad Rafli, awalnya tidak menyadari sepeda motor Honda Beat miliknya telah raib.
Ia baru mengetahui kejadian itu setelah mendapat telepon dari rekannya, Wahyu Agung Saputra, yang melihat seseorang tidak dikenal membawa pergi kendaraan tersebut.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan menjelaskan, kelalaian korban menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan pelaku.
“Pelapor baru menyadari kendaraannya hilang setelah mendapatkan panggilan dari saksi. Saat diperiksa, ternyata pelapor lupa mencabut kunci kontak sepeda motor tersebut,” ungkap AKP Agung.
Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV yang diamankan sebagai barang bukti, terlihat jelas seorang pria mengenakan sweater hoodie warna cream memasuki area parkiran dan dengan leluasa membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BM 2095 HL. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.
Tidak membutuhkan waktu lama, tim Opsnal Polres Dumai yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Ilham Dzaki segera melakukan penyelidikan intensif. Setelah mengantongi informasi keberadaan pelaku, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka berinisial MZA alias Ju (20), di Jalan Jami, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota.
“Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Agung.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar surat keterangan jaminan leasing dari FIF dan satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV yang menjadi kunci pengungkapan kasus ini.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas kejahatan curanmor, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga kendaraan.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk selalu meningkatkan keamanan pribadi dan barang berharga lainnya, termasuk jangan pernah meninggalkan kunci kontak di kendaraan dan pastikan kendaraan terkunci dengan baik,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kelalaian sekecil apa pun dapat membuka peluang bagi pelaku kejahatan. Namun di sisi lain, teknologi seperti CCTV kembali membuktikan perannya sebagai saksi bisu yang membantu aparat menegakkan hukum dan menghadirkan keadilan bagi korban.**
Share
Komentar






