- Home
- Dumai
- Kurang dari 24 Jam, Polres Dumai Berhasil Tangkap Pelaku Spesialis Pencuri Sajadah Masjid
Rabu, 01 Oktober 2025 18:20:00
Kurang dari 24 Jam, Polres Dumai Berhasil Tangkap Pelaku Spesialis Pencuri Sajadah Masjid
DUMAI - Usai video CCTV aksi pencurian sajadah di Mesjid Jalan Sidorejo viral di media sosial pada Selasa (30/10/2025) siang sekitar pukul 11.50 wib. Polres Dumai langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Titik terang muncul saat pemeriksaan terhadap tersangka Malik Asip Ali yang sebelumnya ditangkap dalam kasus lain di Polsek Mandau, Bengkalis.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya mencuri dua gulung sajadah di Mushola Al Karamah," ujar IPDA Ilham.
Pengembangan kemudian dilakukan dan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua gulung sajadah warna hijau di Jl. Aster, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis.
Tersangka Malik Asip Ali (47) merupakan warga Rokan Hilir, ternyata telah beberapa kali melakukan aksi pencurian karpet dan sajadah di sejumlah masjid dan musala.
Sebelumnya, kepolisian menerima laporan kehilangan di dua lokasi berbeda, yakni di Mushola Al Karamah di Jalan Arwana KM 7 Bukit Timah, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, yang melaporkan kehilangan dua gulung sajadah pada Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, akibatnya, pengurus mushola mengalami kerugian sekitar Rp 8.800.000.
Selang dua hari, pelaku melancarkan aksinya di Masjid Raudhatul Muttaqin di Jalam Sidorejo, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan. Pengurus mesjid juga melaporkan kehilangan satu gulung karpet salat sepanjang 16,70 meter pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 11.50 WIB.
Modusnya, pelaku berpura-pura disuruh ketua masjid untuk membawa karpet ke tempat cucian. Akibat kejadian ini, pihak masjid mengalami kerugian sekitar Rp 12.000.000.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penangkapan tersangka Malik Asip Ali ini adalah hasil kerja keras tim kami dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
"Kami sangat prihatin dengan kejadian ini, karena tempat ibadah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi umat beragama. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di sekitar rumah ibadah untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali," ujar Kapolres.
Dia juga menghimbau seluruh pengurus masjid dan musala untuk meningkatkan kewaspadaan dan memasang CCTV sebagai langkah preventif.
"Jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas yang mencurigakan." ucapnya.
Dari penindakan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 lembar kwitansi pembelian sajadah, 2 gulungan sajadah warna hijau, 1 buah rekaman CCTV, 1 lembar kwitansi pembelian karpet sholat sajadah, 1 unit mobil merk Toyota Calya dengan Nopol BM 1896 YU warna hitam dan 1 gulungan karpet warna hijau.
Saat ini tersangka Malik Asip Ali beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan keamanan di lingkungan rumah ibadah.
Polisi juga mengimbau agar pengurus masjid dan musala memasang CCTV dan tidak mudah percaya terhadap orang yang tidak dikenal.**
Share
Komentar






