Kamis, 08 November 2018 14:37:00

Nyali Bawaslu Dumai Diuji

Baru baru ini kita dikejutkan oleh beredarnya kabar tentang perangai buruk seorang tenaga pendidik di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Dumai.

Persisnya perangai ambisius Elly Sukarelawaty seorang Kepala SMPN 15 Dumai yang terkesan melakukan kampanye terselubung di sekolah milik pemerintah tersebut.



Padahal sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Selain aturan diatas pada UU nomor 10 tahun 2016, UU nomor 5 tahun 2014, Perbawaslu nomor 2 tahun 2015. dan  PP 42 tahun 2004, PP 52 tahun 2010, surat  edaran Menpan RB, Surat Edaran Medagri. Berbagai aturan tersebut, dengan  jelas-jelas melarang adanya PNS ikut terlibat dalam aksi dukung-mendukung.

Aturan ini mengikat dan berkekuatan  hukum dalam arti aparatur sipil negara (ASN) diminta dan wajib hukum nya untuk menjaga netralitas pada pemilihan umum (Pemilu) legislatif maupun kepala daerah dan presiden.

Harusnya selaku pengajar dan pendidik, Elly Sukarelawaty memberikan contoh yang baik pada anak didiknya agar setiap warga negara taat dan patuh terhadap sebuah undang undang yang telah disahkan bukan malah sebaliknya.

Ambisi untuk tetap pada puncak kekuasaan dan terkesan mengabaikan etika serta aturan yang ada merupakan bukti nyata betapa bobroknya mental seorang tenaga pendidik, hanya demi sebuah kekuasaan rela menghalalkan segala cara dan melanggar aturan yang ada.

Terungkapnya politik praktis yang dilakukan Kepala Sekolah SMPN 15 Dumai ini pada saat pertemuan antara komite sekolah dengan para wali murid.

Pada pertemuan tersebut Elly membagikan kalender kepada peserta yang hadir bergambarkan salah seorang calan legislatif (caleg) DPRD Kota Dumai dari partai yang saat ini menjadi bagian dari pemerintahan Kota Dumai.(dikutip dari Global Riau.com)

Ditelusuri lebih dalam ternyata caleg yang dimaksud merupakan suami dari kepala sekolah tersebut.

Mengutip pernyataan Rusidi Rusdan Lubis, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau apa yang dilakukan Elly merupakan pelanggaran berat dan bisa dikenakan sanksi pemecatan.

"Adapun sanksinya ada berupa hukuman disiplin. Dari hukuman disiplin memiliki tiga tingkatan, yakni ringan, sedang dan berat. Bila terbukti melakukan pelanggaran yang sudah ditentukan, sanksi terberatnya berupa pemecatan secara tidak hormat," tegas Rusidi.(dikutip dari detikcom pada tahun ini)

Kinerja Bawaslu saat ini tengah diuji, keberanian lembaga ini ditunggu ratusan ribu masyarakat Dumai, jika Bawaslu berani mengatakan dan mengambil sebuah keputusan apakah ini sebuah pelanggaran atau tidak sesuai fakta yang ada merupakan trend positif dari sebuah lembaga negara.

Jika persoalan ini dibiarkan berlarut tanpa ada kepastian, wajar jika masyarakat memberikan penilaian negatif terhadap Bawaslu yang dianggarkan melalui keuangan negara.***

Penulis : Tim Redaksi

Share
Berita Terkait
  • 2 minggu lalu

    HUT Ke-81 RI di Dumai Berlangsung Semarak, Paskibraka dan Ragam Budaya Nusantara Warnai Upacara Kemerdekaan

    Elemen tetesan minyak melambangkan komoditas strategis daerah, khususnya industri pengolahan minyak mentah dan minyak sawit (CPO) yang menjadi bagian penting dalam perekonomian Kot
  • 2 minggu lalu

    Upacara HUT Ke-81 RI di Kota Dumai Tampilkan Harmoni dalam Keberagaman

    Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Dumai menjadi pengingat bahwa kekuatan bangsa tidak terletak pada keseragaman, melainkan pada kemampuan untuk menghargai
  • satu minggu lalu

    Propemperda 2027 Disahkan, Pemko dan DPRD Dumai Sepakati 13 Ranperda Prioritas Pembangunan Daerah

    Agenda rapat meliputi penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Propemperda Tahun 2027, permintaan persetujuan secara lisan kepada anggota DPR
  • satu minggu lalu

    Paisal Tegaskan Komitmen Pembangunan Prioritas dalam Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD 2027

    Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Kantor DPRD Kota Dumai, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar, Selasa (18/8/2026), menjadi forum strategis dalam me
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.