• Home
  • Dumai
  • Perusahaan di Dumai Wajib Patuhi Permenakertrans RI No 19 tahun 2012
Kamis, 10 September 2015 16:18:00

Perusahaan di Dumai Wajib Patuhi Permenakertrans RI No 19 tahun 2012

Komisi I DPRD Dumai Kunker ke PT Inti Benua Perkasatama

DUMAI- Perusahaan di Kota Dumai harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Tidak saja dalam rekrut tenaga kerja, namun hubungan kerja antara kontraktor dan perusahaan dan pekerja harus jelas dan sesuai aturan.

Hal tersebut penting agar hubungan harmonis antara pekerja dan perusahaan maupun kepada kontraktor terjalin dengan baik. Bahkan status dan hubungan kerja pekerja juga dapat diketahui dengan jelas.

"Penyerahan sebagian pekerjaan harus sesuai Permenakertrans RI No 19 tahun 2012. Untuk itu, saya minta perusahaan melengkapi segala dokumen. Berapa pekerja kontrak dan berapa yang sudah jadi  karyawan tolong dilaporkan," pinta Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Muhammad Fadhly,SH saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di PT. Ivomas Tunggal Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kamis (10/9).

Dalam melakukan sidak, Fadhly tak sendirian, saat turun ke PT. Ivomas Tunggal Lubukgaung, Kasi Norma K3 Iwan, Kasi Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Kota Dumai Tetty dan Kasi lainnya turut mendampingi.

Keterangan yang berhasil dihimpun dilapangan menyebutkan, Sidak ke PT.Ivomas Tunggal dilakukan menyusul adanya laporan bahwa pekerja di perusahaan tersebut didominasi tenaga kontrak. Sementara karyawan tetap hanya sebagian kecil. Bahkan perusahaan disebut-sebut pernah melakukan PHK sepihak kepada pekerja.

Menurut Fadhly, sesuai Permenakertrans RI No 19/ 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Dalam pasal 8 ditegaskan bahwa perusahaan pemberi pekerjaan harus melaporkan secara tertulis setiap perubahan jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan melalui pemborongan pekerjaan, kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang.

Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan secara tertulis. Dan perjanjian pemborongan pekerjaan sekurang-kurangnya harus memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak, menjamin terpenuhinya perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh sesuai peraturan perundang-undangan dan memiliki tenaga kerja yang mempunyai kompetensi di bidangnya.

Bahkan kata Fadhly, perjanjian pemborongan pekerjaan harus didaftarkan oleh perusahaan penerima pemborongan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan.

Memang, Perusahaan pemberi pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus merupakan kegiatan jasa penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.  

"Kegiatan jasa penunjang tersebut adalah usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering), usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan dan usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh itu," tegas Fadhly.

Menejer HRD PT. Ivomas Tunggal Lubukgaung Otto tak menampik bahwa pekerja di PT. Ivomas Tunggal maih lumayan banyak yang kontrak. Bahkan dari 363 pekerja, hampir 90 persen masih kontrak. Menjawab pertanyaan Fadhly tentang ‘tunjangan lain-lain’ dalam slip gaji pekerja, Otto mengakui tunjungan tersebut diberikan tergantung kinerja pekerja itu sendiri. "Ya nanti semua dokumken yang diminta akan kami foto copy dan diserahkan ke Disnakertrans Dumai," kata Otto berjanji.(via)

Share
Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    Polres Dumai Jenguk Petugas KPPS yang Tersengat Listrik saat Pasang Tenda TPS

    Usai menyampaikan apresiasi dan dukungan tersebut, Ipda J. Munthe didampingi Ps. Kanit 4 Sat Intelkam Polres Dumai Aiptu Suardi Hasibuan, Ps. Kanit 1 Sat Intelkam Polres Dumai Brip
  • 4 bulan lalu

    Perayaan Natal, PT Pelita Agung Agrindustri Berikan Bantuan Sembako kepada Lansia dan Anak Yatim

    Salah satu penerima bantuan, Marlina mengatakan bantuan sembako yg diterima sangat membantu memenuhi kebutuhan.
  • 4 bulan lalu

    Perampokan Kapal Mulai Marak Terjadi di Perairan Dumai

    Kondisi tersebut hingga kini belum mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Dikhawatirkan hal ini akan memperburuk citra pelabuhan Dumai sebagai kawasan industri dan pe
  • 5 bulan lalu

    Serahkan Santunan 491 Anak Yatim dan Piatu, Walikota Minta Doa Agar Kota Dumai Mendapat Keberkahan

    Dalam sambutannya, Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS menyampaikan bahwa hal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dengan tujuan untuk dapat meringankan beban masyarakat kh
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.