Selasa, 13 September 2016 16:08:00
Polres Dumai Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan di Gurun Panjang
Polres Dumai.
DUMAI - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Dumai berhasil mengamankan R alias NO (38) pelaku pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) bernama Diana (47) yang ditemukan bersimbah darah oleh anak perempuannya Elisabeth, Sabtu pagi (3/9/2016) di warung miliknya Jalan Utama RT02 Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai.
Pelaku pembunuhan R alias NO (38) diamankan Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur, Senin (12/9/2016) sekitar pukul 21.00 WIB, dengan motif sakit hati karena uang Rp100.000.
Demikian diceritakan Kapolres Dumai, AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi saat jumpa pers, Selasa (13/9/2016) di Mapolsek Bukit Kapur, bahwa R alias NO (38) pernah meminjam uang kepada korban yang berprofesi sebagai Rentenir, sebesar Rp. 2 Juta.
"Pelaku R alias NO (38) sebelumnya meminjam uang Rp. 2 Juta dengan bunga 50 persen kepada korban. Sehingga pelaku harus mengembalikan uang dengan total Rp. 8 Juta. Pelaku sendiri sebelum berangkat ke Palembang, menyisakan hutang sebesar Rp. 100 Ribu. Saat kembali ke Dumai dan bertemu dengan korban, uang sisa hutang pelaku ditagih oleh korban," bebernya.
Pelaku memang sudah sakit hati sebelumnya, lanjut Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi, selain karena bunga sebesar 50 persen, sakit hati pelaku kian memuncak saat uang Rp. 100 Ribu masih ditagih korban. Sementara diketahui, pelaku meminjam uang tersebut sejak 4 tahun yang lalu.
"Saat diamankan pelaku baru saja pulang dari Ujung Batu (Kabupaten Rohul,red) selama 8 hari dalam pelariannya. Pelaku diamankan di rumah orangtuanya yang berjarak 700 meter dari lokasi pembunuhan. Pelaku memang sudah lama mengenal korban," ujar Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi.
Saat diamankan, didapati pelaku R alias NO (38) juga memiliki ataupun menguasai Senjata Api (Senpi) Rakitan dengan Peluru Kaliber 38. “Dan saat diamankan Senjata Api (Senpi) Rakitan tersebut didapati dalam kondisi tidak ada pelurunya. Atas perbuatannya tersebut, pelaku R alias NO (38) akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Tindak Pidana Pembunuhan dan Ancaman Penjara 20 tahun,” pungkas Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi.(rls/vie)