• Home
  • Dumai
  • Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Dua Pelaku Dibekuk
Selasa, 10 Februari 2026 19:15:00

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Dua Pelaku Dibekuk

DUMAI – Komitmen Polres Dumai dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan dugaan transaksi besar narkoba jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1.063 gram atau hampir satu kilogram. Dua tersangka diamankan dalam operasi senyap yang berlangsung sejak Senin (09/02/2026).

 
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Sangkis, RT 025, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Lius Mulyadin langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi.
 
Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi, mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, menjelaskan bahwa tim bergerak cepat begitu target terpantau.
 
Sekitar pukul 14.35 WIB, petugas meringkus seorang pria berinisial HTL alias Al (32) saat mengendarai sepeda motor Honda Supra X hitam. Namun situasi sempat memanas, karena tiga orang lainnya yang diduga terlibat berhasil melarikan diri. Salah satu di antaranya bahkan sempat membuang satu bungkus diduga sabu ke area perkebunan sawit.
 
“Dari pengakuan HTL, kami lakukan pengembangan. Hasilnya, tim kembali menangkap tersangka kedua berinisial As (26), yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut,” ungkap AKP Riza.
 
As ditangkap dini hari, Selasa (10/02) sekitar pukul 01.42 WIB, di sebuah kamar Wisma Teng, Jalan Cempedak, Kelurahan Rimba Sekampung, Dumai Kota.
 
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus teh Cina merek CHINESE PIN WEI berisi sabu seberat hampir satu kilogram, dua unit telepon genggam, serta dua sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi.
Hasil tes urin menunjukkan HTL positif mengonsumsi methamphetamine, sementara As dinyatakan negatif.
 
Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau hukuman maksimal lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
“Proses hukum terus berjalan. Kami akan terus memburu pelaku lain yang melarikan diri. Polres Dumai tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah ini,” tegas AKP Riza.
 
Pengungkapan ini kembali menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika masih mengintai. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi pun terbukti krusial dalam membantu aparat menekan peredaran barang haram tersebut di Kota Dumai.**
Share
Komentar
Copyright © 2026 . All Rights Reserved.
  zetaglobal.net, 891, RESELLER amxrtb.com, 105199731, RESELLER video.unrulymedia.com, 703273072, RESELLER appnexus.com,15941,RESELLER lijit.com, 349013, DIRECT, fafdf38b16bf6b2b onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT improvedigital.com, 1944, RESELLER amxrtb.com, 105199704, DIRECT pubmatic.com, 161673, RESELLER, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, RESELLER, 5d62403b186f2ace sonobi.com, 4dd284a06a, RESELLER, d1a215d9eb5aee9e video.unrulymedia.com, 926913262, RESELLER smartadserver.com, 4577, RESELLER, 060d053dcf45cbf3 33across.com, 0013300001hSPhhAAG, DIRECT, bbea06d9c4d2853c mobupps.com, c74d97b01eae257e44aa9d5bade97baf33148, RESELLER adasta.it, 176, RESELLER screencore.io, 292, DIRECT