• Home
  • Dumai
  • Polres Dumai Sikat Jaringan Lintas Negara, 1,05 Kg Sabu Disita, Dua Kurir Dibekuk
Kamis, 12 Februari 2026 15:13:00

Polres Dumai Sikat Jaringan Lintas Negara, 1,05 Kg Sabu Disita, Dua Kurir Dibekuk

DUMAI — Komitmen tanpa kompromi terhadap peredaran narkotika kembali ditegaskan Polres Dumai. Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan distribusi sabu seberat 1.058,62 gram atau setara 1,05 kilogram dalam pengungkapan jaringan narkoba lintas negara. Dua kurir diringkus, sementara satu pengendali utama masih dalam pengejaran aparat.

 
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Sangkis, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim intelijen Satresnarkoba melalui penyelidikan tertutup hingga akhirnya penindakan dilakukan di area perkebunan sawit.
 
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial HTL (32), warga Dumai. Saat penangkapan, beberapa pelaku lain sempat melarikan diri sambil membuang bungkusan berisi sabu. Pengembangan cepat membawa petugas menangkap satu tersangka lain berinisial A (26), asal Bengkalis, di sebuah wisma wilayah Dumai Kota. Keduanya diduga kuat berperan sebagai kurir jaringan yang dikendalikan seorang bandar berinisial H, kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
 
Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi informasi masyarakat dan kerja intelijen yang berlapis.
 
“Penangkapan dilakukan terhadap salah satu tersangka saat melintas di badan jalan. Dalam proses pengamanan, sejumlah pelaku lainnya melarikan diri dan sempat membuang bungkusan yang kemudian terbukti berisi narkotika jenis sabu. Dari pengembangan lanjutan, kami mengamankan tersangka berikutnya di sebuah wisma di wilayah Dumai Kota,” ujar AKBP Angga kepada awak media.
 
Dari barang bukti yang diamankan, polisi memperkirakan sedikitnya 5.290 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Nilai ini sekaligus menunjukkan besarnya ancaman yang coba masuk ke wilayah Dumai.
 
Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi menekankan bahwa peran aktif warga menjadi kunci utama keberhasilan operasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk berani bersuara dan tidak takut melapor. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Narkotika adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi muda dan ketahanan sosial masyarakat,” tegasnya.
 
Secara hukum, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman berat mulai dari minimal lima tahun penjara hingga pidana mati atau seumur hidup.
 
Kapolres kembali menegaskan, perang terhadap narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kesadaran kolektif dan keberanian masyarakat untuk melaporkan adalah kunci utama dalam perang melawan narkoba. Lindungi keluarga dan lingkungan kita dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
 
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika: wilayah hukum Dumai bukan tempat aman bagi pengedar. Polisi memastikan, setiap celah peredaran akan diburu hingga tuntas.**
Share
Komentar
Copyright © 2026 . All Rights Reserved.