• Home
  • Dumai
  • Ratusan Pedagang di Dumai Tolak PSBB, Pos Check Point Dibubarkan
Selasa, 19 Mei 2020 17:36:00

Ratusan Pedagang di Dumai Tolak PSBB, Pos Check Point Dibubarkan

Aksi tolak PSBB oleh pedagang disekitar pasar Senggol, Kota Dumai.

DUMAI, globalriau.com - Ratusan pedagang kaki lima di Pasar Senggol Jalan Jenderal Sudirman Kota Dumai, Senin malam, turun ke jalan menolak pembatasan jam buka tempat usaha dan membuka paksa portal penutup jalan yang dipasang petugas gabungan pelaksanaan PSBB.



Saat itu pedagang bergabungdengan warga menyuarakan aspirasi penolakan penerapan pembatasan sosial berskala besar dengan menutup tempat usaha mereka karena aktivitas jual beli terhambat.

Aksi massa yang disaksikan banyak orang dan pengendara ini menolak untuk membubarkan diri dan meminta agar kegiatan jual beli terus diperbolehkan pemerintah.

Warga yang memadati Jalan Jenderal Sudirman ini terpantau sempat bersitegang mulut dengan aparat gabungan karena memaksa tetap berjualan dan meminta waktu dibolehkan jualan hingga usai lebaran, namun beruntung tidak ada terjadi kontak fisik.

"Kami menolak ditutup tempat usaha, dan minta pemerintah tetap bolehkan jualan untuk mencari rezeki hingga habis lebaran nanti," kata seorang warga di lokasi.

PKL yang menjajakan berbagai dagangan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di Jalan Sudirman Dumai ini merasa perlakuan pemerintah tidak adil karena usaha kecil kecilan mereka dipaksa untuk ditutup.

Untuk menenangkan aksi massa, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta dan perwira Kodim 0320/Dumai serta pejabat pada Dinas UKM Dumai mengimbau pedagang dan meminta untuk pulang membubarkan diri dengan tertib.

Larangan tidak berkerumun di tengah Pandemi COVID-19 ini tidak lagi dihiraukan masyarakat Dumai, sehingga aparat dengan persuasif terus menenangkan warga dan meminta untuk pulang.

Dalam aksi ini, warga dan polisi hanya bersitegang tanpa ada bentrok di lapangan, dan hingga pukul 22.30 WIB kerumunan massa masih terlihat ramai di jalan.

Diketahui, dalam penerapanPSBBdi Dumai, ada enam pembatasan di antaranya, larangan aktivitas belajar dan mengajar di sekolah, pembatasan kerja, pembatasan sosial di tempat fasilitas umum dan larangan berkumpul.

Kemudian, larangan kegiatan hiburan dan budaya, larangan kegiatan ibadah untuk seluruh umat beragama dan larangan keluar masuk orang dari luar daerah maupun dari dalam untuk bepergian keluar tanpa alasan tertentu, terakhir pembatasan kendaraan umum.(red)

Share
Berita Terkait
  • 2 minggu lalu

    HUT Ke-81 RI di Dumai Berlangsung Semarak, Paskibraka dan Ragam Budaya Nusantara Warnai Upacara Kemerdekaan

    Elemen tetesan minyak melambangkan komoditas strategis daerah, khususnya industri pengolahan minyak mentah dan minyak sawit (CPO) yang menjadi bagian penting dalam perekonomian Kot
  • 2 minggu lalu

    Upacara HUT Ke-81 RI di Kota Dumai Tampilkan Harmoni dalam Keberagaman

    Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Dumai menjadi pengingat bahwa kekuatan bangsa tidak terletak pada keseragaman, melainkan pada kemampuan untuk menghargai
  • satu minggu lalu

    Propemperda 2027 Disahkan, Pemko dan DPRD Dumai Sepakati 13 Ranperda Prioritas Pembangunan Daerah

    Agenda rapat meliputi penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Propemperda Tahun 2027, permintaan persetujuan secara lisan kepada anggota DPR
  • satu minggu lalu

    Paisal Tegaskan Komitmen Pembangunan Prioritas dalam Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD 2027

    Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Kantor DPRD Kota Dumai, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar, Selasa (18/8/2026), menjadi forum strategis dalam me
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.