• Home
  • Dumai
  • Sudah Bertahun-tahun, Lurah Ratu Sima Dinilai Persulit Pengurusan Sertifikat Tanah
Senin, 11 November 2019 20:14:00

Sudah Bertahun-tahun, Lurah Ratu Sima Dinilai Persulit Pengurusan Sertifikat Tanah

Kantor Lurah Ratu Sima.

DUMAI, globalriau.com - Adalah Andi Eko yang menunggu bertahun-tahun bahkan sudah silih berganti Lurah Ratu Sima hingga kini dijabat oleh Muhammad Enda, tidak kunjung bisa mengurus sertifikat surat tanah miliknya.



Kepada awak media Andi Eko berkeluh kesah bahwa berbagai masalah dia hadapi dan lewati agar bisa mengurus sertifikat surat tanahnya. Namun hingga kini dia belum bisa mendapatkan registrasi dari lurah terkait tanah yang dikuasinya.

"Sudah sejak tahun 2004 saya mengurus surat tanah, meski sempat saya istirahatkan akibat sibuk kini saya follow up kembali ternyata belum juga bisa saya dapatkan registrasi dari lurah Ratu Sima." jelasnya Senin (11/11/2019).

Andi Eko merasa terhalang untuk memanfaatkan tanah yang dikuasinya seluas 4100 meter persegi."Awalnya tanah saya kuasai seluas 4100 meter persegi, namun ada beberapa persoalan yang akhirnya saya ikhlaskan seluas lebih kurang 2000 meter persegi. Sekarang tersisa 2200 meter persegi atau 2 hektare lebih yang ingin saya sertifikatkan sudah bertahun-tahun." sebutnya.

Selama bertahun-tahun pula, lanjut Andi Eko banyak pihak mengklaim tanah miliknya namun semua tidak bisa membuktikan surat kepemilikan yang resmi hingga saat ini surat tanah yang dikuasi atas namanya masih bisa dipertanggung jawabkan.

"Saya heran kenapa lurah dari dulu sudah berganti-ganti tidak kunjung mengeluarkan registrasi agar saya bisa mengurus sertifikat tanah. Bahkan persoalan sudah sampai kepada ranah kepolisian tetap tidak bisa terselesaikan. meski saya sudah memenangkan atas semua gugatan." ucapnya.

Andi meminta agar pihak lurah segera mengeluarkan registrasi yang sudah ditunggunya bertahun-tahun. Karena hingga kini semua persoalan sudah tidak ada termasuk klaim atas tanah miliknya.

Terpisah, Lurah Ratu Sima, Muhammad Enda ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler belum memberikan tanggapan hingga berita ini dimuat.

Sebagai tambahan, Pemerintah saat ini justru tengah berkonsentrasi dan mendorong agar pengurusan sertifikat tanah menjadi mudah. Bahkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diusung pemerintahan Presiden Jokowi mengratiskan pengurusan sertifikat untuk masyarakat.

Kenyataannya, dibawah masih saja ada masyarakat yang merasa dipersulit untuk mengurus sertifikat tanah miliknya oleh oknum pemerintah di daerah.(red/egi)

Share
Berita Terkait
  • 2 minggu lalu

    HUT Ke-81 RI di Dumai Berlangsung Semarak, Paskibraka dan Ragam Budaya Nusantara Warnai Upacara Kemerdekaan

    Elemen tetesan minyak melambangkan komoditas strategis daerah, khususnya industri pengolahan minyak mentah dan minyak sawit (CPO) yang menjadi bagian penting dalam perekonomian Kot
  • 2 minggu lalu

    Upacara HUT Ke-81 RI di Kota Dumai Tampilkan Harmoni dalam Keberagaman

    Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Dumai menjadi pengingat bahwa kekuatan bangsa tidak terletak pada keseragaman, melainkan pada kemampuan untuk menghargai
  • satu minggu lalu

    Propemperda 2027 Disahkan, Pemko dan DPRD Dumai Sepakati 13 Ranperda Prioritas Pembangunan Daerah

    Agenda rapat meliputi penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Propemperda Tahun 2027, permintaan persetujuan secara lisan kepada anggota DPR
  • satu minggu lalu

    Paisal Tegaskan Komitmen Pembangunan Prioritas dalam Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD 2027

    Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Kantor DPRD Kota Dumai, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar, Selasa (18/8/2026), menjadi forum strategis dalam me
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.