• Home
  • Dumai
  • Terbaik ke-4, Kejari Dumai Selamatkan Setengah Milliar Uang Negara
Senin, 12 Desember 2016 16:47:00

Terbaik ke-4, Kejari Dumai Selamatkan Setengah Milliar Uang Negara

Kajari Dumai, H Kamari.SH melantik kasi Pidsus, Andriansyah.SH

DUMAI - Kejaksaan Negeri Dumai merupakan peringkat empat terbaik Se Provinsi Riau setelah Kabuoaten Rohil, Bengkalis, dan Taluk Kuantan dalam menangani kasus Korupsi di daerah.

Pada tahun 2016 ini saja, bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi (HAKI) ini saja Kejari telah berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp. 509 Juta Rupiah dari seorang terdakwa bernama Asyari Hasan dalam kasus penggelembungan biaya anggaran koran di DPRD Kota Dumai.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kajari Dumai, Kamari yang diwakili oleh Kasi Pidsus Kejari Dumai, Adriansyah dan didampingi oleh

Kasi Intel Kejari Dumai, Almon menyampaikan langsung dalam gelar ekspos usai Apel Peringatan HAKI Tahun 2016, pada Jum'at (9/12) di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai Jalan Sultan Syarif Kasim.

Saat ini penyidik telah merampungkan tahap dua terhadap perkara dugaan korupsi pembangunan ready mix jalan Sentosa tahun anggaran 2013, "Dengan kerugian negara sebesar Rp. 562 Juta Rupiah, dan telah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka yang saat ini sudah di titipkan di Rutan Siakan Bungkuk Pekanbaru," Jelasnya.

Kejari Dumai juga telah melakukan penuntutan perkara tindak pidana pengadaan buku pada Kantor Perpustakaan Arsip Daerah yang saat ini berkas perkara sedang dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik Polres Tipikor Dumai.

Pihaknya juga telah melakukan eksekusi terhadap empat orang terdakwa korupsi yakni Asyari Hasan terdakwa kasus penggelembungan biaya anggaran koran di DPRD Kota Dumai, Taufik Ibrahim terdakwa kasus Terminal Barang Dishub Dumai, sementara Hartono dan Zainal Bahri merupakan terdakwa kasus kapal tunda di PT. Pelindo I Dumai.

"Saat ini keempat nya sedang menjalani masa tahanan yang telah ditetapkan di Rutan Sialang Bungkuk, Peknabrau," Tambhanya.

Selanjutnya pihak Kejari Dumai saat ini tengah melakukan upaya hukum terhadap delapan terdakwa lain nya, empat terdakwa Kasus korupsi pembuatan Jalan HR. Soebrantas yakni Wan Ramli, Suwanto, Elza Gusta, dan Andi Sastra. Sedangkan empat orang lagi merupakan terdakwa kasus korupsi pembuatan Jalan Pauh Jaya yakni Sofian, Budi Marman, Muhamad Nur, dan Ade Rosalina.

"Apabila ada keputusan dari MA maka kami selaku JPU akan segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa," Tutupnya.(vie)

Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Kejari Dumai Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2023

    Kesempatan yang sama, Kepala Seksi Intelijen Kejari Dumai, Abu Nawas, S.H., M.H. berharap pencanganan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bir
  • 3 tahun lalu

    Kerugian Negara Diganti, Kejati Riau SP3 Dugaan Korupsi Disdik Riau

    Ini dengan nilai pekerjaan bersih yang diterima penyedia berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sejumlah Rp21 miliar lebih.
  • 4 tahun lalu

    Petunjuk Jaksa soal Kasus Bansos Dumai Sudah Cukup Jelas

    Dugaan penyalahgunaan dana bansos di lingkungan pemerintah Kota Dumai disebut-sebut melibatkan banyak nama alias secara berjamaah.
  • 4 tahun lalu

    Perkara Bansos Dumai, Memungkinkan Ada Tersangka Baru ?

    Menurut sejumlah informasi memungkinkan adanya tersangka baru untuk perkara yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD periode 2009-2014.
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.