• Home
  • Dumai
  • Teror Ganjal ATM Berakhir, Sat Reskrim Polres Dumai Tangkap Pelaku Lintas Provinsi di Sumut
Jumat, 30 Januari 2026 13:18:00

Teror Ganjal ATM Berakhir, Sat Reskrim Polres Dumai Tangkap Pelaku Lintas Provinsi di Sumut

DUMAI – Aksi pencurian dengan modus ganjal ATM yang sempat meresahkan warga Dumai akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus ini dan meringkus pelaku di luar provinsi, tepatnya di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

 
Kasus bermula dari laporan seorang warga Dumai, Diana Susan Simanjuntak (40), Pegawai Negeri Sipil, yang menjadi korban penipuan di mesin ATM kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 7 Desember 2025, sekitar pukul 10.55 WIB.
 
Saat hendak menarik uang, kartu ATM korban mendadak bermasalah. Di lokasi, korban menemukan secarik kertas berisi imbauan agar tidak menekan tombol tertentu, lengkap dengan nomor telepon yang mengaku sebagai layanan bantuan bank. Tanpa curiga, korban menghubungi nomor tersebut dan mengikuti seluruh arahan pelaku, termasuk menyerahkan data rahasia berupa PIN ATM.
 
Pelaku kemudian meminta korban berpindah lokasi dengan dalih memperbaiki gangguan teknis. Tak lama berselang, korban baru menyadari telah dijebak. Melalui aplikasi perbankan, korban mendapati rekeningnya telah dikuras melalui tujuh kali penarikan tunai dengan total kerugian mencapai Rp20 juta.
 
Menindaklanjuti laporan yang masuk pada Senin, 8 Desember 2025, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS di wilayah Pematang Siantar.
 
Dari pemeriksaan awal, DS yang berprofesi sebagai wiraswasta itu diduga kuat sebagai pelaku utama pencurian modus ganjal ATM. Ia mengaku telah beraksi di sedikitnya 29 tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai daerah. Modusnya terbilang rapi: melumpuhkan mesin ATM dengan lem super pada salah satu tombol hingga kartu tertahan dan sistem error, lalu menempelkan nomor layanan bank palsu untuk menjebak korban.
 
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, sepeda motor, pakaian yang digunakan saat beraksi, kartu ATM, ponsel, serta peralatan yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Seluruh barang bukti diduga kuat berkaitan langsung dengan kejahatan yang dilakukan tersangka di wilayah hukum Polres Dumai.
 
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 atau Pasal 362 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, yang telah disesuaikan dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
Kasat Reskrim Polres Dumai menegaskan, penyidik telah melakukan rangkaian penyidikan secara menyeluruh, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga pelengkapan administrasi penyidikan. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum tahap I dan II.
 
Polres Dumai juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada saat bertransaksi di mesin ATM. Warga diminta tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku sebagai petugas bank, tidak memberikan data perbankan kepada siapa pun, serta segera menghubungi nomor resmi bank atau melapor ke kepolisian jika menemukan kejanggalan pada mesin ATM.**
Share
Komentar
Copyright © 2026 . All Rights Reserved.