Selasa, 27 Desember 2016 13:23:00
Tersangka Korupsi, Tiga Pejabat Dumai Jalani Sidang Perdana
DUMAI - Lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan dinas Pekerjaan Umum (PU) terkait pekerjaan jalan Sentosa, Bukit Timah Kota Dumai, Provinsi Riau hari ini menjalani sidang perdana pembacaan surat Dakwaan, pada Selasa (27/12) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kelima terdakwa yaitu RD selaku Pemborong, NI selaku PPK, BM selaku PPTK, FS selaku PPHP dan AR selaku Konsultan Pengawas diajukan persidangan oleh Penuntut Umum yang dipimpin langsung oleh Wakil Pengadilan Negeri Pekanbaru Jony SH.MH.
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, pembacaan surat dakwaan sendiri dibaca bergantian oleh Penuntut Umum Kejari Dumai Andriansyah, SH.MH dan tim.
"Terungkap dalam dakwaan bahwa modus operandi yang dilakukan RD selaku Pemborong yaitu mengurangi Volume, Mutu dan Besi pekerjaan sehingga tidak sesuai spesifikasi yang ada di dalam kontrak," Ujar Adriansyah.
Pembangunan Jalan Sentosa tahun anggaran 2013 oleh Dinas Pekerjaan Umum ini ditengarai merugikan negara sebesar Rp. 562 Juta Rupiah setelah dilakukan audit oleh BPKP perwakilan Provinsi Riau.
Setelah pembacaan surat dakwaaan sidang ditutup dan ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(vie)
Kejari Dumai Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2023
Kerugian Negara Diganti, Kejati Riau SP3 Dugaan Korupsi Disdik Riau
Petunjuk Jaksa soal Kasus Bansos Dumai Sudah Cukup Jelas






