Kamis, 01 Juni 2017 15:03:00
Tersangka Polda, Namun Direktur Operasional PT Pelabuhan Dumai Bersemai Lolos Seleksi
DUMAI, Globalriau.com - Direktur Operasional Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pelabuhan Dumai Bersemai Syahrani Adrian ternyata masih menyandang status sebagai tersangka yang ditetapkan Direskrimum Polda Riau dalam kasus penggelapan uang kas CV. Rian Mandiri.
Penetapan tersangka tersebut sesuai nomor surat B/146.d/II/2016/Reskrimus, tertanggal 10 Februari 2016 lalu.
Anehnya, dengan penetapan tersangka tersebut Syahrani Adrian justru dinyatakan lulus. Meski sebelumnya turut menjalani serangkaian tes dan seleksi, hingga akhirnya tim seleksi mengumumkan nama Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Operasional PT Pelabuhan Dumai Berseri.
Pengumuman tersebut diunggah di website resmi Pemerintah Kota Dumai. Dua nama dengan nilai tertinggi yakni Nurul Amin menjabat sebagai Direktur Utama dan Syahrani Adrian sebagai Direktur Operasional.
Keputusan itu juga tertuang dalam surat pengumuman Wali Kota Dumai Nomor 539/683 tentang Hasil Penilaian Fit and Proper Tes seleksi calon Direktur PT Pelabuhan Dumai Berseri.
Dalam Keputusan tersebut Nuril Amin mendapat nilai 405 dan Syahrani Adrian mendapatkan nilai 402, 4."Sudah diumumkan, memang berdasarkan hasil tes mereka berdua yang memenuhi persyaratan dan lolos dalam seleksi yang telah ditetapkan," tutur Wali Kota Dumai Zulkifli AS.
Zulkifli berharap dengan telah ditetapkan direktur PT Pelabuhan Dumai Berseri tersebut, bisa memajukan BUMD tersebut. ‘’Paling utama bagaimana bisa meningkatkan PAD bagi Dumai,” tuturnya.
Ia juga menyebutkan seleksi tersebut murni dari penilaian tim penjaringan, tidak ada intervensi sama sekali dari dirinya. ‘’Semuanya sudah sesuai dengan mekanisme yang ada,” tuturnya.(rdk/rhc/red)