• Home
  • Dumai
  • Tiga Narapidana Dumai Dapat Remisi Bebas di Hari Kemerdekaan RI ke-74
Minggu, 18 Agustus 2019 13:37:00

Tiga Narapidana Dumai Dapat Remisi Bebas di Hari Kemerdekaan RI ke-74

Walikota Dumai, Zulkifli As menyerahkan remisi kepada penghuni rutan Dumai.

DUMAI, globalriau.com - Rumah Tahanan Negara Klas/II B Dumai memberikan pengurangan masa tahanan atau remisi pada peringatan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2019 kepada 404 narapidana, dan tiga di antaranya langsung bebas.



Penyerahan remisi dilakukan usai pelaksanaan Upacara Detik Detik Proklamasi di Kota Dumai dan secara resmi dibagikan kepada penerima oleh Wali Kota Dumai Zulkifli AS di lapangan Rutan Dumai, Sabtu.

Menurut Kepala Rutan Kelas II B Dumai Rindra Wardhana, tiga warga binaan mendapat remisi langsung bebas ini terkait perkara kriminal, dan pemerintah memberi apresiasi kepada narapidana karena berkelakuan baik selama ditahan dengan memberikan pengurangan masa tahanan.

"Dari 404 warga binaan mendapat remisi, tiga orang langsung bebas sesuai pengurangan masa tahanan, dan ini merupakan apresiasi dari pemerintah," kata Rindra.

Ratusan warga binaan mendapat remisi secara bervariasi, di antaranya, 96 orang dengan potongan masa tahanan 1 bulan, 88 orang 2 bulan, 92 orang 3 bulan, 58 orang 4 bulan dan 70 orang 5 bulan.

Penerima remisi sudah disesuaikan dengan ketentuan berlaku ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM, dan saat ini jumlah warga binaan sudah mencapai 1.064 narapidana dan tahanan.

"Jumlah tahanan 322 orang, terdiri pria 302 orang dan wanita 13 orang, anak laki-laki 7 orang, sedangkan narapidana berjumlah 742 orang, dengan pria 704 orang dan wanita 38 orang," sebutnya.

Pemberian remisi akan sangat berdampak dalam mengurangi tingkat hunian yang tinggi sehingga tingkat kepadatan di dalam Rutan dapat dikurangi.

Selain itu, pemberian remisi juga merupakan sarana dalam meningkatkan kualitas diri warga binaan, sekaligus motivasi dalam tingkah laku sehari hari selama menjalani masa hukuman.

Sementara, Wali Kota Dumai Zulkifli AS menyebut, remisi diberikan negara untuk warga binaan yang mau berubah ke arah yang lebih baik.

"Seluruh warga binaan harus patuh terhadap hukum negara serta norma-norma agama," kata Zulkifli AS.(ant/red)

Share
Berita Terkait
  • 2 minggu lalu

    HUT Ke-81 RI di Dumai Berlangsung Semarak, Paskibraka dan Ragam Budaya Nusantara Warnai Upacara Kemerdekaan

    Elemen tetesan minyak melambangkan komoditas strategis daerah, khususnya industri pengolahan minyak mentah dan minyak sawit (CPO) yang menjadi bagian penting dalam perekonomian Kot
  • 2 minggu lalu

    Upacara HUT Ke-81 RI di Kota Dumai Tampilkan Harmoni dalam Keberagaman

    Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Dumai menjadi pengingat bahwa kekuatan bangsa tidak terletak pada keseragaman, melainkan pada kemampuan untuk menghargai
  • satu minggu lalu

    Propemperda 2027 Disahkan, Pemko dan DPRD Dumai Sepakati 13 Ranperda Prioritas Pembangunan Daerah

    Agenda rapat meliputi penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Propemperda Tahun 2027, permintaan persetujuan secara lisan kepada anggota DPR
  • satu minggu lalu

    Paisal Tegaskan Komitmen Pembangunan Prioritas dalam Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD 2027

    Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Kantor DPRD Kota Dumai, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar, Selasa (18/8/2026), menjadi forum strategis dalam me
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.