• Home
  • Dumai
  • UMK 2016 Dumai Ditetapkan Rp2.514.500
Senin, 16 November 2015 20:45:00

UMK 2016 Dumai Ditetapkan Rp2.514.500

DUMAI- Proses rapat pleno penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Dumai yang berlangsung cukup lama dan alot akhirnya menemukan titik temu. Senin (16/11) ketika Rapat Pleno untuk pertemuan ketiga kalinya menghasilkan kesepakatan besaran UMK Dumai 2016 yakni Rp.2.514.500.

Rapat penentuan UMK dilaksanakan diruang rapat Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Jalan Kesehatan Kecamatan Dumai Timur. Putusan besaran angka UMK Dumai 2016 mendatang tersebut didapat secara kolektif alias merupakan keputusan bersama.

Angka Rp. 2.514.500 tersebut merupakan angka yang didapat sesuai PP 78 Tahun 2015 dengan diberikan sedikit negosiasi diantaranya KHL diturunkan sebesar Rp. 61.000 dan UMK Kota Dumai dinaikkan sebesar Rp. 61.000 dari ketetapan awal sesuai PP 78 Tahun 2015 tersebut.

Dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai H.Amiruddin,MM yang juga selaku Sekretaris Dewan Pengupahan Kota Dumai bahwa, setelah melalui proses rapat pleno dan negosiasi yang cukup panjang serta alot, akhirnya DPK Dumai bersama seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah menyepakati besaran UMK Dumai 2016 mendatang yakni senilai Rp. 2.514.500,- atau kenaikannya setara dengan 14% dari UMK Kota Dumai 2015.

"Dan jika dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lainnya, usulan besaran angka UMK Dumai 2016 mendatang tersebut merupakan usulan angka UMK tertinggi se-Provinsi Riau. Disusul oleh Kabupaten Bengkalis sebesar Rp. 2.394.500,- dan Kuansing sebesar Rp. 2.227.500,-," kata Amiruddin.

Diakui Amiruddin, Rapat Pleno pembahasan UMK 2016 kali ini merupakan Rapat Pleno yang sangat alot jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dan hari ini (Senin,red) sudah merupakan Rapat Pleno yang ketiga kalinya, sehingga DPK Dumai harus mengambil sikap tegas karena hari ini merupakan penentu nasib pekerja dan pengusaha Kota Dumai, mengingat deadline pengajuan berkas besaran UMK 2016 yang paling lambat harus diserahkan ke pihak Provinsi Riau pada 21 November mendatang.

"Kebijakan besaran UMK Dumai yang kami ajukan (DPK, red) dan yang telah disetejui secara kolektif oleh seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sama sekali tanpa menyalahi aturan PP 78 Tahun 2015 dan aturan lainnya. Dimana, kebijakan tersebut diambil secara adil dan bijaksana, agar dapat menyejahterakan Buruh tanpa membebanu perusahaan dan terus menarik investor untuk terus masuk ke Kota Dumai," jelasnya.

Sementara terkait kapan penetapan UMK Dumai 2016 tersebut dapat mulai diberlakukan di Kota Dumai, Amiruddin menyatakan bahwa usulan tersebut masih harus disampaikan kepada pihak Provinsi Riau untuk nantinya diterbitkannya SJ Gubernur Riau. "Namun jika tidak ada aral melintang, mudah-mudahan mulai Januari 2016 UMK Dumai tersebut telah dapat diberlakukan dan dijalankan oleh Perusahaan yang ada di Kota Dumai," tegasnya.

Pantauan dilapangan, Rapat Pleno yang dihadiri oleh 5 Unsur yang tergabung dalam SP/SB Kota Dumai dan 5 Unsur yang tergabung dalam Apindo Kota Dumai awalnya masih tetap berjalan alot dengan memegang teguh usulannya masing-masing, dimana SP/SB mengusulkan agar UMK Dumai 2016 sebesar Rp. 2.576.000,- (sama dengan KHL 2015, red) dan Apindo mengusulkan Rp. 2.453.000,- (menggunakan formula 1 PP 78 Tahun 2015, red).

Faktor tersebut yang akhirnya mendorong DPK Dumai untuk mengajukan kebijakan sebagai penengah. Dan akhirnya setelah melepaskan aspek dan kehendak Unsur masing-masingnya serta melakukan negosiasi, semua perwakilan yang hadir dapat menyetujui usulan yang diberikan oleh DPK Dumai secara kolektif dan menyambut baik serta mendukung keputusan akhir yang ada.

Dimana, jika sesuai besaran usulan UMK Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, Kota Dumai menduduki peringkat utama atau dengan usulan tertinggi yakni mencapai Rp. 2.514.500,-. Disusul oleh Kabupaten Bengkalis dengan Rp. 2.394.500, Kuansing dengan Rp. 2.227.500, Pelelawan dengan Rp. 2.176.500.

Pekanbaru dengan Rp. 2.165.435, Rokan Hilir (Rohil) dengan Rp. 2.150.000, Siak dengan Rp. 2.140.000, Kampar dengan Rp. 2.130.000, Meranti dengan Rp. 2.101.000, Rokan Hulu (Rohul) dengan Rp. 2.100.000 dan peringkat terakhir diduduki oleh Kabupaten Indragili Hulu (Inhu) dengan besaran angka usulan UMK 2016 sebesar Rp. 2.000.000. (via)

Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Libur Natal dan Tahun Baru, ASN Pemko Dumai Dilarang Keluar Kota

    Disampaikan Syaiful, bagi perjalanan masyarakat umum, harus memperhatikan protokol kesehatan. Disamping itu syarat agar bisa melakukan perjalanan baik darat,
  • 2 tahun lalu

    Catat !, Mudik Libur Nataru, Keluar Masuk Kota Dumai Wajib Vaksin Dosis II

    Selain mewajibkan vaksin, warga yang hendak melakukan mudik atau perjalanan keluar kota diharuskan mengantongi hasil tes Swab PCR dalam kurun waktu 24 jam.
  • 6 tahun lalu

    Riski: H Gedang Berkali-kali Minta Duit Walikota Dumai

    Pasalnya, Awaluddin atau lebih akrab disapa H Gedang sempat berorasi saat menghadang petugas dari pemerintah, kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban
  • 6 tahun lalu

    Terkait Orasi Awaluddin, Walikota Dumai Tempuh Proses Hukum

    Pasalnya, Awaluddin atau lebih akrab disapa H Gedang sempat berorasi saat menghadang petugas dari pemerintah, kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban diatas tanah yang
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.