• Home
  • Dumai
  • Upah Minimum Kota Dumai 2016 Diusulkan Rp2,5 Juta
Jumat, 13 November 2015 20:23:00

Upah Minimum Kota Dumai 2016 Diusulkan Rp2,5 Juta

DUMAI- Ketua Konfederasi SPSI Kota Dumai Nurdin Budin menyatakan agar usulan besaran upah minimum kota 2016 diatas angka kebutuhan hidup layak 2015 yang ditetapkan sebesar Rp2,5 juta.

Selain itu, dia menilai pembahasan UMK dengan mengacu PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan merupakan bentuk pemaksaan kehendak karena serikat buruh dan pekerja tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan.

"Serikat hanya dilibatkan dalam sosialisasi PP Pengupahan tersebut, dan kami menilai itu pemaksaaan kehedak, karena itu meminta agar besaran upah tidak dibawah angka KHL," sebutnya dalam rapat pembahasan UMK 2016 Dumai bersama Dewan Pengupahan Kota (DPK), Kamis.

Perwakilan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kota Dumai Sudarmanto menambahkan bahwa serikiat pekerja dan buruh lain mengusulkan besaran UMK 2016 sesuai dengan KHL 2015.

"Kami tidak sependapat dengan usulan kenaikan UMK dari kalangan pengusaha dan akan mengusulkan angka upah standar pekerja swasta ini naik enam persen atau jadi Rp2,585 juta," sebutnya.

Sedangkan dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Industri (Kadin) Dumai minta agar besaran angka UMK ditetapkan sesuai PP pengupahan.

Anggota Apindo Dumai Zulfan Ismaini menjelaskan bahwa dalam pertemuan bersama dengan pihak Kadin dan sejumlah pengusaha telah disepakati angka UMK 2016 naik 5 persen dari UMK 2015 Rp2,2 juta, yaitu jadi sebesar Rp2,310 juta.

"Kalangan pengusaha hanya mampu besaran angka UMK sesuai PP pengupahan tanpa asessmen, yaitu sebesar Rp2,310 juta," terangnya.

Pemantauan wartawan, rapat pembahasan UMK yang berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja Dumai in berjalan alot karena antara pengusaha dan serikat buruh saling mengajukan usulan angka.

Rapat pembahasan UMK dipimpin Ketua DPK Dumai Syamsuddin didampingi Wakil Ketua Yusrizal dan Sekretaris Amiruddin serta dihadiri perwakilan pengusaha dan organisasi perburuhan setempat.

Ketua DPK Dumai Syamsuddin sebelumnya mengatakan bahwa rapat pembahasan UMK 2016 akan mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan sejauh ini diklaim masih aman kondusif.(zak)

Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Libur Natal dan Tahun Baru, ASN Pemko Dumai Dilarang Keluar Kota

    Disampaikan Syaiful, bagi perjalanan masyarakat umum, harus memperhatikan protokol kesehatan. Disamping itu syarat agar bisa melakukan perjalanan baik darat,
  • 2 tahun lalu

    Catat !, Mudik Libur Nataru, Keluar Masuk Kota Dumai Wajib Vaksin Dosis II

    Selain mewajibkan vaksin, warga yang hendak melakukan mudik atau perjalanan keluar kota diharuskan mengantongi hasil tes Swab PCR dalam kurun waktu 24 jam.
  • 6 tahun lalu

    Riski: H Gedang Berkali-kali Minta Duit Walikota Dumai

    Pasalnya, Awaluddin atau lebih akrab disapa H Gedang sempat berorasi saat menghadang petugas dari pemerintah, kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban
  • 6 tahun lalu

    Terkait Orasi Awaluddin, Walikota Dumai Tempuh Proses Hukum

    Pasalnya, Awaluddin atau lebih akrab disapa H Gedang sempat berorasi saat menghadang petugas dari pemerintah, kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban diatas tanah yang
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.