Sabtu, 23 April 2016 15:12:00
Terindikasi Memanipulasi dan Pembohongan Publik
Wakil Ketua BK DPRD Dumai Dilaporkan
DUMAI- Wakil ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai, Samuel Turnip dilaporkan atas dugaan lakukan manipulasi berita acara dan pembohongan publik.
laporan yang ditembuskan kepada DPC, DPD hingga DPP PDIP tersebut diterima DPRD pada 21 April 2016 kemarin.
Dikonfirmasi terpisah, ketua BK DPRD Dumai, Johannes Tetelepta, menyebutkan laporan yang masuk dari Koalisi rakyat Dumai (KRD), KNPI Dumai dan perorangan.
"Kita menunggu verifikasi dari Sekretaris dewan atas laporan yang sudah dimasukkan kemarin, dan batas waktu untuk memverifikasi selama tujuh hari kerja," sebut Johannes, Sabtu (23/04/2016).
Ditambahkan Johannes, jika dalam 7 hari verifikasi tidak masuk ke BK, baru bisa BK mengambil alih laporan yang masuk.
Perwakilan KRD, Deni Kurniawan menyebutkan, pihaknya benar telah melaporkan Waka BK DPRD tersebut atas tuduhan memanipulasi data dan melakukan pembohongan publik. untuk tujuan melindungi terlapor pelanggaran kode etik oleh ketua DPRD Dumai, Gusri Effendi yang tengah ditangani BK saat ini.
"Seperti kita ketahui bersama kemarin dihadiri oleh saksi dan pelapor, saat sidang pertama kemarin ada dua berita acara yang dibuat dan yang ditandatangani oleh Samuel Turnip adalah yang ada keterangan bahwa terlapor Gusri Effendi tengah ada urusan di Polres, sementara ketua BK hanya meminta berita acara tidak tidak hadir terlapor tanpa keterangan, kami menilai disini ada upaya perlindungan terhadap kolega yang ditangani BK sendiri," ujarnya.
Ditambahkan Deni, dalam laporan sudah dilampirkan bukti klarifikasi dari Polres Dumai, bahwa pada hari sidang pertama kemarin polres Dumai tidak ada agenda apapun bersama saudara Gusri Effendi yang harusnya menghadiri sidang kode etik bersama pelapor dan saksi.
"Point yang kita dilaporkan, Samuel Turnip terindikasi melanggar kode etik dan tatib DPRD hingga melanggar sumpah jabatan sebagai wakil rakyat. Kita menilai adanya manipulasi berita acara, yang dilakukan saat sidang yang dihadiri pelapor dan anggota BK sendiri hingga diteruskan pada pembohongan publik, kita menduga ada indikasi keduanya melakukan kesepakatan untuk memberikan keterangan palsu hingga kridebelitas diragukan dan dipertanyakan." sebutnya.
Dilanjutkan Deni, saudara Samuel Turnip terindikasi jelas melindungi kehancuran moral
yang dilakukan ketua DPRD hingga mereka terkesan mementingkan kepentingan pribadi dan golongan daripada masyarakat umum.
"Seharusnya mereka mengetahui mana yang pantas dan tidak pantas, kita minta BK menindak lanjuti laporan ini, dan kita mempertanyakan kredibilitas saudara Samuel Turnip selaku Wakil ketua Badan Kehormatan DPRD." tegasnya.(egy/ki)