• Home
  • Dumai
  • Wako Dumai : Pekerja Jasa Kontruksi Wajib Ikut Serta BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 30 Desember 2016 11:47:00

Wako Dumai : Pekerja Jasa Kontruksi Wajib Ikut Serta BPJS Ketenagakerjaan

Walikota Dumai Drs. H. Zulkifli AS, M.Si didampingi Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs. Amiruddin, MM.MBA menghadiri undangan BPJS Ketenagakerjaan Cab. Kota Dumai.

DUMAI - Walikota Dumai Drs. H. Zulkifli AS, M.Si didampingi Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs. Amiruddin, MM.MBA menghadiri undangan BPJS Ketenagakerjaan Cab. Kota Dumai dalam rangka Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Kepada Perusahaan Platinum Yang Melaksanakan Proyek Jasa Kontruksi. Rabu (28/12/2016) di Cafe dan Resto Sewu Roso jl. Ombak Dumai.

Turut hadir pada saat itu perwakilan dari Wilmar group, perwakilan PT. SDS, perwakilan PT. De Petrolium internasional, PT. PLN (persero), Pertamina serta karyawan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cab. Kota Dumai Muhammad Riadh mengatakan, ucapan terima kasih atas partisipasi dan peran aktif Pemerintah khususnya Kota Dumai yang mana telah memberikan dukungan terhadap program-program BPJS Ketenagakerjaan dalam menentukan sebuah kebijakan yakni, setiap para pekerja di sektor jasa konstruksi wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ini menjadi salah satu syarat bagi perusahaan pemenang tender, pasalnya karena program tersebut sangat bermanfaat seperti, adanya program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) yang memproteksi pekerja selama proyek berlangsung hingga selesai.

Hal ini guna mengantisipasi kekhawatiran serta adanya klaim yang dilakukan setelah terjadi kecelakaan kerja maupun kematian, sehingga kita tetap menjalankan amanah dari PerMen Ketenagakerjaan RI No. 44 Tahun 2015.

Dalam hal ini Wako Dumai Drs. H. Zulkifli AS, M.Si mengatakan, Pemerintah khususnya Kota Dumai berupaya memberikan kebijakan yang terbaik kepada masyarakat sebab, sebelumnya telah dikaji, ditelaah serta dipertimbangkan secara seksama dan berharap agar masyarakat memahami hal tersebut "Jangan sudah terjadi sesuatu hal yang buruk baru menyadari bahwa terasa berat jika beban itu ditanggung sendiri". Maknanya adalah membantu meringankan beban para pekerja, jika terjadi resiko bagi para pekerja maka beban resiko tersebut menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ungkap Wako.

Harapan Wako kedepan, Kota Dumai khususnya " Kita satu pemahaman dulu, segera antisipasi dini bagi masyarakat yang berpropesi sebagai pekerja dengan rentan resiko, agar masa depan terjamin, secepatnya mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan untuk kedepannya pelaksana jasa konstruksi tidak ada yang tidak ikut, semua harus mengikutkan pekerjaanya kedalam jaminan sosial ketenagakerjaan". Tegasnya (hms)

Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Libur Natal dan Tahun Baru, ASN Pemko Dumai Dilarang Keluar Kota

    Disampaikan Syaiful, bagi perjalanan masyarakat umum, harus memperhatikan protokol kesehatan. Disamping itu syarat agar bisa melakukan perjalanan baik darat,
  • 2 tahun lalu

    Catat !, Mudik Libur Nataru, Keluar Masuk Kota Dumai Wajib Vaksin Dosis II

    Selain mewajibkan vaksin, warga yang hendak melakukan mudik atau perjalanan keluar kota diharuskan mengantongi hasil tes Swab PCR dalam kurun waktu 24 jam.
  • 4 tahun lalu

    Presiden Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS, Berikut Rinciannya...

    Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta kelas III senilai Rp 35.000.
  • 6 tahun lalu

    Riski: H Gedang Berkali-kali Minta Duit Walikota Dumai

    Pasalnya, Awaluddin atau lebih akrab disapa H Gedang sempat berorasi saat menghadang petugas dari pemerintah, kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.