Selasa, 02 Februari 2016 18:13:00
Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Inhu Terpilih Segera Disampaikan ke Mendagri
Budiman/Inhu.
INHU- Sejalan dengan agenda DPRD Inhu yang telah di laksanakan oleh DPRD Kabupaten Indragiri Hulu menggelar rapat paripurna istimewa dua hari lalu yakni dalam rangka mengumumkan hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Inhu terpilih tahun 2015 berdasarkan hasil penetapan KPU Inhu.
Rapat paripurna istimewa ini dilakukan sebelum usulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Inhu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta melalui Gubernur yang nota bene berdasarkan ketentuan pasal 160 dan 160A Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015.
Hadir dalam Rapat paripurna istimewa tersebut secara langsung dipimpin Ketua DPRD Inhu Miswanto didampingi Wakil Ketua DPRD Inhu Sumini dan Adila Ansori.juga dihadiri Penjabat Bupati Inhu H Kasiarudin,dan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah/Musppida serta para pejabat di lingkungan Pemkab Inhu dan para pimpinan BUMN dan BUMD,adapun acara digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Inhu, Senin (1/2/2016) dihadiri Sekwan dprd inhu Edi Warman.
Rapat paripurna istimewa mengacu pada pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Inhu terpilih berlangsung singkat dan cukup sederhana.yaitu hanya mendengarkan pembacaan Berita Acara Hasil Rapat Pleno KPU Inhu Tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhu terpilih yang digelar di Gedung Sejuta Sungkai Rengat pada tanggal 27 Januari 2016 serta pembacaan Surat Keputusan KPU Inhu Nomor : 54/Kpts/KPU-KAB-004.435183/2016 tertanggal 27 Januari 2016 oleh Sekretaris DPRD Inhu Edi Warman.
Sebagaiman yang diketahui bersama yakni pada Rabu (27/1) lalu,di gedung sejuta sungkai rengat KPU Inhu telah menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon bupati dan wakil bupati Inhu terpilih sebagaimana yang dimaksud di Gedung Sejuta Sungkai Rengat tersebut. Saat itu KPU Inhu Menetapkan Pasangan H Yopi Arianto SE dan Khairizal SE,MSi.sebagai Bupati dan Wakil Bupati Inhu terpilih Hasil Pilkada serentak tgl 9 desember-2015 yang lalu.Penetapan ini berdasarkan Keputusan KPU Inhu Nomor :54/Kpts/KPU-KAB-004.435183/2016 tertanggal 27 Januari 2016.
Usai acara Ketua dprd Inhu Miswanto.mengatakan,bahwa sejalan dengan telah di umumkanya berikut hasil penetapan oleh KPU inhu tgl 27 januari-2016 tersebut sesuai hal keputusan di maksud kan,serta sesuai ketentuan peraturan yang ada.maka melalaui Paripurna dewan perwakilan rakyat daerah (dprd) hari ini,akan di teruskan untuk disampaikan se segera mungkin kepada Gubernur riau di pekan baru untuk selanjutnya di sampaikan kepada Menteri dalam negeri (Mendagri) di pusat dan akan segera kita sampaikan dalam waktu singkat ini.ujar Miswanto.(bud)