• Home
  • Kampar
  • Usai Diperiksa 10 Jam, Saksi Kasus Korupsi RSUD Bangkinang jadi Tersangka
Selasa, 01 Februari 2022 20:07:00

Usai Diperiksa 10 Jam, Saksi Kasus Korupsi RSUD Bangkinang jadi Tersangka

Merdeka.com
Saksi kasus korupsi RSUD Bangkinang ditangkap.

PEKANBARU, globalriau.com - Sempat masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) usai mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi Riau sebanyak 6 (Enam) kali, akhirnya Emrizal (49) berhasil di amankan di pulau Jawa, tepatnya di Surakarta. Senin (31/01/2022).

Buronan Kejaksaan Tinggi Riau ini akhirnya menjalani sejumlah pemeriksaan hingga pihak Kejaksaan menjebloskannya ke penjara.



Dia diduga merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan rumah instalasi rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang.

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah menuturkan, Emrizal dibawa ke Kejati Riau dan diperiksa sebagai saksi pada Selasa (1/2). Setelah 10 jam diperiksa, status Emrizal naik menjadi tersangka.

"Setelah dipanggil sebanyak lebih kurang enam kali akan tetapi mangkir. Akhirnya dia ditangkap di Surakarta, dan diperiksa sebagai saksi. Kemudian E langsung ditetapkan sebagai tersangka malam itu juga," kata Rizky, Rabu (2/2).

Rizky melanjutkan, setelah diperiksa sebagai tersangka, pada pukul 22.00 WIB, Emrizal kemudian ditahan di Rutan Pekanbaru.

"Tersangka E akan ditahan selama 20 hari ke depan. Dalam waktu itu, kita akan melengkapi berkas perkaranya untuk selanjutnya dilimpahkan ke Penuntut Umum. Mudah-mudahan berkas perkaranya segera lengkap," ujarnya.

Proyek pembangunan ini dikerjakan pada tahun 2019 lalu, dengan sumber dana dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Kesehatan dengan pagu sebesar Rp 46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan ini dilaksanakan oleh PT GUA selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar sebesar Rp46.492.675.038,00, yang diduga pinjam bendera. Manajemen konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT FNK selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia sehingga selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari sampai dengan 21 Maret 2020, yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia, dan berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp8.045.031.044,14.

Dalam perkara ini, Kejati Riau sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu Ketua KONI Kampar, SD, sebagai pengatur proyek pemenangan lelang sekaligus pelaksana pekerjaan di belakang layar, pada proyek pembangunan ruang rawat inap di RSUD Bangkinang.

Kemudian MYS selaku pejabat pembuat komitmen. Kemudian RA, team leader pada manajemen konstruksi (pengawas).***

Share
Berita Terkait
  • 7 jam lalu

    Pertamina Hulu Rokan Berhasil Raih Predikat TKDN Terbaik Gross Split 2023

    Pertamina Hulu Rokan berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membuka lapangan kerja.
  • 7 jam lalu

    Sadar Kebijakan Politik Berdampak pada Perempuan, Herawati Lubis Bakal Perjuangkan Lewat Parlemen

    Perempuan wajib paham politik dan partai yang mendukung kepentingan perempuan, karena semua keputusan politik akan berdampak pada kehidupan perempuan.
  • 7 jam lalu

    Maju Dapil 2, Aktivis Sosial di Dumai Siap Berjuang dari Kursi Parlemen

    Hal tersebut diketahui dari beredarnya gambar dirinya di media sosial seperti Facebook, Instagram bahkan di group-group WhatsApp.
  • 10 jam lalu

    Tabliq Akbar Sukses Digelar, Walikota Dumai : Terima Kasih Pemuda Pancasila

    Ia juga menegasakan bahwa Pemuda Pancasila akan menjadi yang pertama mendukung program kemasyarakat pemerintah demi menunjang kesejahteraan, kemakmuran dan kesetaraan masyarakat it
  • Komentar
    Copyright © 2023 . All Rights Reserved.