Sabtu, 08 April 2023 00:09:00
Yasir: Insya Allah Selama Ini Saya Bekerja Sesuai Aturan
PEKANBARU - Terkait dugaan korupsi dana penerimaan guru bantu di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar yang tengah dibidik Kejaksaan Negeri. Mantan Kadisdik Drs.M.Yasir, MM menegaskan bahwa selama ini dirinya bekerja sesuai aturan terkait penerimaan dalam pergantian guru bantu Provinsi Riau yang ditugaskan di Kabupaten Kampar.
"Insya Allah saya berupaya bekerja sesuai aturan dan kedisiplinan. Alhamdulillah mendapat penghargaan 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun dari Presiden Republik Indonesia. Sebagaimana kebijakan dalam mengisi kekosongan serta kekurangan guru yang kurang di daerah untuk kelancaran proses belajar demi anak bangsa," jelasnya.
Dia menambahkan, disaat dirinya pensiun kebijakan penerbitan SK Kolektif bupati oleh oknum yang cukup membuatnya gelisah. Namun demikian dirinya mengaku akan berusaha tabah serta siap menghadapi apapun ujian yang diberikan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa Kejaksaan Negeri Kampar membidik dugaan korupsi dana yang bersumber dari bantuan keuangan (Benkeu) Provinsi Riau Tahun 2021 ini senilai Rp.16.535 miliar.
"Kejari Kampar saat ini tengah mendalami dugaan korupsi penerima guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar pada tahun 2021," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar Arif Budiman melalui Kasi Intel Rendy Winata, melansir haluanriau.com Rabu (15/03).
Dalam perkara ini kata Rendy, sejumlah pihak telah diperiksa secara maraton dan masih terus berlanjut. Ia juga mengaku saat ini pihaknya telah meningkatkan status perkara tersebut.
Dijelaskannya, guru bantu merupakan guru non PNS yang diseleksi pada tahun 2005-2007 dan diverifikasi oleh Provinsi riau. Untuk Kabupaten Kampar modus operandi dilakukan dengan cara menyisipkan/mengganti guru bantu yang telah mengundurkan diri karena alasan diterima P3K atau PNS serta karena meninggal dunia.
Terkait hal itu, Aktivis Pendidikan Provinsi Riau, Erwin Rodimart Sitompul S.Pd menanggapi bahwa memang ada pergantian terhadap guru bantu yang sudah pensiun, mengundurkan diri maupun meninggal. Namun hal itu dari tahun-ke tahun merupakan hal wajar selama guru yang diganti tersebut ada orangnya.
"Selama yang diganti itu ada orangnya dan jelas menerima upah mereka tidaklah merupakan korupsi karena hanya pengalihan saja. Hal itu demikian bertujuan untuk mengisi kekurangan tenaga pendidik," jelasnya.
Dijelaskan Erwin, jika menunggu penerimaan tenaga pendidik lalu kekurangan tenaga mengajar yang terjadi akan berlangsung lama,"Oleh karenanya jika ada yang meninggal atau mundur dan pensiun bisa diganti dengan guru baru pada tahun anggaran berjalan. Selama gurunya ada, hal itu membantu para tenaga pendidik dalam menyerap tenaga kerja serta mengisi kekurangan pengajar," terangnya.**
Share
Berita Terkait
Klarifikasi Isu Seragam Sekolah, SMAN 1 Dumai Tegaskan Orang Tua Siswa Bebas Pilih Penjahit
Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa pengaturan pakaian seragam sekolah mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang
Terkait Isu Seragam Sekolah, SMAN 1 Dumai Tegaskan Orang Tua Siswa Bebas Pilih Penjahit
Terkait munculnya dugaan markup harga seragam, pihak SMAN I memberikan klarifikasi membantah adanya praktik tersebut. Menurut Kepsek Rafles, bahwa harga yang ditawarkan oleh masing
Lanal Dumai Amankan Speedboat Bawa 8 PMI Nonprosedural dan 8 WNA Bangladesh dari Malaysia
Selanjutnya, 8 PMI dan 8 WNA Bangladesh akan diserahkan kepada P4MI Dumai dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai untuk pendataan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlak
Jelang Akhir Pekan, Petugas Rutan Dumai Pastikan Sarana dan Prasarana Keamanan Tetap Optimal
Melalui kegiatan tersebut, jajaran Rutan Dumai menunjukkan komitmennya untuk menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap aman, tertib dan terkendali, sekaligus memastikan seluruh fasil
Komentar






