Sabtu, 16 Mei 2020 17:31:00

Adakah Hubungan MUI Dengan Mudik?

NET.
Ilustrasi.

Penulis: Alfahjri,Mahasiswa Universitas Muhammdiyah Riau, Fakultas Teknik, Program Studi Teknik Industri.

Sudah hampir sebulan larangan mudik di berlakukan pemerintah atas kebijakan Jokowi. Terhitung Jum’at,24 April 2020 guna menangkal penyebaran virus corona ke daerah-daerah tujuan mudik seperti di pulau jawa atau pulau-pulau lainnya di Indonesia.



Lantas sudah tepatkan pemberlakuan larangan mudik tersebut? Tentu jawabannya dapat kita ketahui di akhir Mei nantinya,selepas dievaluasinya seluruh peraturan tersebut.

Namun,terhitung masih sangat dini,peraturan tersebut dibuat pemerintah. Beberapa pihak banyak yang menyoalkan larangan mudik tersebut, karena dinilai kurang efektif untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Selain dinilai sudah terlambat dan juga banyaknya kontroversi mengenai “Mudik dan Pulang kampong” yang dikatakan oleh presiden RI,berimbas pada kegalauan dikalangan masyarakat bedanya mudik dan pulang kampung itu sendiri.

Lantas adakah hubungan MUI dengan mudik?sebagai upaya pemutus mata rantai covid-19.

Yang menarik dalam hal ini ialah dari pihak pemerintahan yakni K.H. Ma’ruf Amin (wakil presiden juga mantan ketua MUI),gencar mendesak Majelis Ulama Indonesia untuk mengeluarkan Fatwa Haramnya mudik.

Hal ini berawal dari pembicaraan K.H. Ma’ruf Amin dengan Ridwan Kamil,yang berisi tentang ragunya pemudik akan mengikuti peraturan tersebut. Sangat wajar bila pemimpin ormas Nu ini mendesak agar dikeluarkannya fatwa tersebut, menimbang beliau cukup lama berkecimpung dalam kepengurusan dan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 itu sendiri.

Akan tetapi,usulan tersebut hanya dikesampingkan oleh ketua komisi fatwa MUI Prof.Hasanuddin AbdulFattah.Sebagaimana yang dilansir oleh CNN Indonesia selasa,7 April 2020 yang mengatakan “Kami malah memandang itu enggak perlu fatwa kalau masalah mudik itu”.ujar prof.Hasanuddin.

Menurut ketua komisi fatwa MUI tersebut,persoalan mudik merupakan ranahnya kebijakan publik/pemerintah,bukan ranahnya MUI yang bergerak di bidang keagamaan. Dalam hal ini MUI telah memperlihatkan sikap indenpendennya terhadap pemerintahan sekaligus menekankan benar peranya bukan lembaga pemerintahan melainkan Mitra pemerintah dalam menyelenggarakan pengembangan kehidupan yang islami.

Lagipula,jikalau fatwa MUI dikeluarkan,fatwanya tersebut  tidak mengikat dan mengatur melainkan hanya sebuah anjuran/nasihat yang tidak memiliki legalitas atau kekuatan untuk orang dapat mematuhi fatwanya.

Tepatlah sebagaimana yang dikatakan oleh Prof.Hasanuddin Af bahwa persoalan mudik adalah ranahnya kebijakan publik yakni kebijakan presiden atau lembaga legislatif lainnya.

Alhasil,alih-alih berharap dikeluarkannya fatwa haram mudik yang tentu belum bisa dikatakan efektif.Seharusnya pemerintah lebih efektif dan lebih tegas melakukan penerapan sanksi pemberlakuan larangan mudik,agar memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini.***

Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Usai Viral di Medsos, Sekda Riau Berdalih Tas Milik Istrinya KW

    Tampak sejumlah foto yang memperlihatkan deretan tas mewah, seperi Hermes dan Gucci, yang digunakan istri Hariyanto. Terlihat juga foto-foto saat istri Hariyanto tersebut sedang as
  • tahun lalu

    Kejati Riau Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru

    Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara (ekspose) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Fisik Masjid Ra
  • tahun lalu

    Wakajati Riau Pimpin Apel Kerja Awal Tahun 2023

    Wakajati juga berharap agar jajaran melandasi setiap tugas dan tanggung jawab dengan Kerja Ikhlas, Cerdas dan Tuntas sehingga Output dan Outcome berbagai Program Kejaksaan dapat te
  • 2 tahun lalu

    Angkat Tema Jaga Desa dari Korupsi, Asisten Intelijen Kejati Riau jadi Narasumber Program Tanya Jaksa di RTV

    Dalam pemaparannya, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto, SH, MH menjelaskan tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa. Dengan d
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.