Sabtu, 19 Agustus 2017 11:28:00

Begini Penjelasan Pengganti Skema Pensiun PNS

Ilustrasi.

JAKARTA, Globalriau.com - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) tengah mengkaji skema baru pembayaran pensiun PNS dari semula pay as you go mejadi fully funded.

Apa bedanya?

Dengan skema pay as you go, ditetapkan PNS bakal menerima manfaat sebesar 75% dari gaji pokok terakhirnya.

Misalkan, saat masih aktif PNS memiliki gaji pokok Rp 5 juta, maka ia akan menerima uang pensiun setiap bulannya Rp 3,75 juta. Uang itu, didapat dari tabungan atau iuran pensiun sebesar 4,75% dari gaji pokok pensiun yang bersangkutan.

Masalahnya, dengan besaran iuran 4,75% tersebut, tabungan pensiun tak pernah mencukupi besaran manfaat pensiun yang ditetapkan sebesar 75% tadi.

Di sini lah, skema pay as you go bekerja. Begitu PNS yang bersangkutan pensiun, pemerintah mulai membayarkan selisih atau kekurangan antara besaran tabungan dengan besaran manfaat yang ditetapkan.

Ini memberikan risiko bagi keuangan negara, karena pemerintah tidak bisa memprediksi berapa besarnya dana yang harus ditanggung pemerintah setiap tahunnya dalam APBN. Skema ini lah yang akan diubah.

"Sekarang kan iuran sudah ada aturannya kan, 4,75% dari gaji pokok, nah itu kita kaji ulang, kita kaji ulang," jelas Askolani, di Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Berbeda dengan pay as you go yang pembayaran pemerintah dilakukan begitu PNS mulai pensiun, pada skema fully funded, pembayaran oleh pemerintah dilakukan sejak PNS pertama kali efektif bekerja. Artinya, PNS dan pemerintah akan 'patungan' untuk mencicil uang pensiun. Sehingga, beban pemerintah untuk membayar pensiun PNS akan lebih terukur setiap tahunnya.

Adapun pembahasan dalam skema baru pembayaran pensiun PNS ini adalah acuan penghitungan iuran. Bila semula acuan iuran adalah gaji pokok, maka pada skema baru acuannya adalah gaji pokok plus tunjangan. Harapannya, agar dana yang digalang oleh PNS untuk pensiunnya sendiri bisa lebih besar.

"Selain ada gaji pokok ada tunjangan kinerja juga, yang dulu tidak diperhitungkan sebagai iuran, itu akan kita lihat karena take home pay PNS jauh lebih tinggi dari gaji pokok, sehingga kalau kita dapat iuran lebih kita punya modal untuk menampung dana pensiun untuk juga dikembalikan PNS yang pensiun," sebut dia.

Pembahasan berikutnya, adalah pembagian porsi besaran iuran yang harus dibayar pemerintah dan yang harus dibayar PNS yang bersangkutan. Terakhir adalah pola pembayaran dana pensiun. Apakah dibayar sekaligus atau tetap bulanan seperti saat ini.

"Intinya pensiun sekarang kalau bisa dapat lebih lah dari yang angka didapatkan pensiunan. Soal skemanya mau sekaligus, atau per bulan itu nanti masih dalam kajian," tandas Askolani.(detik.com)

Share
Berita Terkait
  • 3 tahun lalu

    Seleksi Dimulai 30 Mei, Riau Ajukan Formasi 9.531 CPNS

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan terkait formasi penerimaan CPNS dan PPPK untuk Pemprov Riau tahun ini, pihaknya masih belum mendapatkan jawaban
  • 5 tahun lalu

    CPNS 2019, Kota Dumai Buka Lowongan 134 Formasi

    Dalam rilis yang dikeluarkan pada Senin (28/9), Kemenpan RB menyatakan, kuota Kota Dumai sebanyak 134 formasi.
  • 5 tahun lalu

    Ada 100 Ribu Formasi, Pendaftaran CPNS Resmi Dibuka 25 Oktober 2019

    Syafruddin tak mau memerinci lebih lanjut kementerian yang akan membuka pendaftaran CPNS. Menurutnya, nomenklatur kementerian tersebut merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jo
  • 6 tahun lalu

    Berikut 5 Lokasi Tes CPNS 2018 di Riau

    Menurut Ikhwan untuk seluruh Riau tes ini diperkirakan seharinya ada sebanyak 4000 an orang yang akan mengikuti CAT di lima lokasi yang disediakan Badan Kepegawaian Negara di Riau.
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.