• Home
  • Nasional
  • Jangan Senang Dulu, Ternyata Kemenangan Pilkada Bisa Dibatalkan
Kamis, 10 Desember 2015 20:30:00

Jangan Senang Dulu, Ternyata Kemenangan Pilkada Bisa Dibatalkan

Ilustrasi.

JAKARTA- Pasangan calon kepala daerah yang (sementara) menang dalam pesta Pilkada 2015 ini, ternyata tak bisa merasa puas duluan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Dodi Riatmadji mengungkap, bila di antara pasangan calon yang menang terbukti melakukan tindak pidana politik uang, kemenangan itu bakal buyar.

"Begini prosesnya, kalau Panwas sudah mengumpulkan alat bukti politik uang, kasusnya itu bisa dilimpahkan ke pengadilan. Nah, kalau pengadilan memutuskan terbukti, maka ada diskualifikasi terhadap pasangan calon yang menang," kata Dodi, di Jakarta, Kamis (10/12).

Kalau ada yang kena diskualifikasi, maka akan ada pemilihan ulang. Selama ini untuk politik uang ini hanya baru sampai kepada pelakunya, belum sampai kepada aktor intelektual yang terbukti di pengadilan yang secara sistematis mencari kemenangan dari pasangan calon.

"Sekarang pendekatannya relatif ekstrem, tindakan dari orang atau pasangan calon, atau tim pendukung melakukan politik uang dan itu terbukti di pengadilan, sanksinya berupa diskualifikasi. Walaupun dia sudah terpilih, lalu kemudian terbukti oleh pengadilan melakukan tindak pidana politik uang, maka paslonnya didiskualifikasi," tegas Dodi.

Untuk sampai ke tingkat pengadilan ujar Dodi, peranan Panwas sangat menentukan karena Panwas yang berwenang menelisik, apakah politik uang itu dilakukan oleh pasangan calon atau tim pendukungnya.

"Pasangan calon yang sudah digugurkan tidak boleh ikut dalam pilkada ulang nantinya," imbuhnya.(jpnn)

Share
Berita Terkait
  • 3 tahun lalu

    Pilkada Dumai 2020, Pendukung Paisal-Amris Bentuk Satgas Anti Money Politik

    Menurut Samsul Bahri, sebelumnya Satgas Anti Money Politik telah diberi pembekalan dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Mereka nantinya akan berkolaborasi dengan Banwaslu dan pihak
  • 3 tahun lalu

    Tersangka Pemilu, Calon Walikota Dumai Eko Suharjo Terancam 6 Bulan Penjara

    Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Agung Irawan SH saat dikonfirmasi klikmx.com membenarkan telah dilakukannya proses tahap II tersebut.
  • 4 tahun lalu

    Santun dan Beradab, Sosok Paisal Dinilai Cocok dengan Falsafah Jawa

    Paisal juga sosok pemimpin kawakan yang memiliki rasa peduli dan harus hadir saat dibutuhkan dan mau mendengarkan keluhan masyarakat.
  • 4 tahun lalu

    Cawako Dumai Nomor Urut 1 Ajak Relawan dan Tim Berkampanye Santun

    Menanggapi kondisi pesta demokrasi saat ini, paslon nomor urut 1, Hendri Sandra dan Rizal Akbar mengajak serta menghimbau agar tim maupun relawannya untuk berdemokrasi secara santu
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.