Minggu, 12 April 2020 13:33:00
Penumpang Tanpa Masker Dilarang Naik Kereta
Tempo.
GLOBALRIAU.COM - Peraturan Gubernur DKI Nomor 9 Tahun 2020 tentang penggunaan masker di tempat umum, hari ini sudah mulai diberlakukan, Minggu (12/4). Peraturan ini diberlakukan guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Humas Moda Raya Terpadu Jakarta atau Mass Rapid Transit (MRT) Kamaludin mengatakan, saat ini pihaknya telah menerapkan peraturan tersebut. Pihaknya pun akan tindak tegas terhadap penumpang yang melanggar.
"Enggak boleh, kami sudah sosiliasiasi sejak tanggal 6. Jadi dari tanggal 6 sudah diingatkan, dan hari ini sudah tegas sekali memang nggak pakai masker nggak boleh masuk stasiun. Di pintu masuk sudah kami larang," katanya dilansir dari merdeka.com, Minggu (12/4).
Katanya, pihaknya telah memasang seluruh pengumuman sebelum peraturan itu efektif hari ini. Sehingga, diharapkan penumpang taat akan aturan itu guna memerangi Corona.
"Ada posternya, ada SOP sudah jelas di staf kami mulai tegas gitu. Kemudian di medsos, di website semua sudah jelas. (Bila melanggar) Nggak bisa sesuai dengan aturan kan sudah jelas sekali sekarang. Selain surat edaran soal penegakan kan juga ada Pergub 33 sama, sudah jelas sekali itu," bebernya.
Dalam hal ini, lanjut, pihaknya mempertebal anggota yang berjaga.
"(Anggota di luar stasiun) Biasanya 4 jadi 8 ya. Tapi di dalam kita kurangi, karena penumpang sudah sedikit kalau sudab masuk penjagaan nggak ketat. Yang penting sebenarnya di luar," pungkasnya.
Sementara itu PT KCI pun melakukan hal yang sama. Penumpang tidak dibolehkan naik, bila tidak menggunakan masker.
"#RekanCommuter kami mohon kerjasamanya guna upaya untuk pencegahan Virus Corona. Mulai tanggal 12 April 2020, seluruh penumpang wajib menggunakan masker di Area Stasiun maupun di KRL dan selalu jaga jarak antar pengguna," tulis akun resmi Twitter KCI @CimmuterLine.(mdk)