Minggu, 12 April 2020 13:33:00

Penumpang Tanpa Masker Dilarang Naik Kereta

Tempo.
Pejalan kaki menggunakan masker.

GLOBALRIAU.COM - Peraturan Gubernur DKI Nomor 9 Tahun 2020 tentang penggunaan masker di tempat umum, hari ini sudah mulai diberlakukan, Minggu (12/4). Peraturan ini diberlakukan guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19.



Humas Moda Raya Terpadu Jakarta atau Mass Rapid Transit (MRT) Kamaludin mengatakan, saat ini pihaknya telah menerapkan peraturan tersebut. Pihaknya pun akan tindak tegas terhadap penumpang yang melanggar.

"Enggak boleh, kami sudah sosiliasiasi sejak tanggal 6. Jadi dari tanggal 6 sudah diingatkan, dan hari ini sudah tegas sekali memang nggak pakai masker nggak boleh masuk stasiun. Di pintu masuk sudah kami larang," katanya dilansir dari merdeka.com, Minggu (12/4).

Katanya, pihaknya telah memasang seluruh pengumuman sebelum peraturan itu efektif hari ini. Sehingga, diharapkan penumpang taat akan aturan itu guna memerangi Corona.

"Ada posternya, ada SOP sudah jelas di staf kami mulai tegas gitu. Kemudian di medsos, di website semua sudah jelas. (Bila melanggar) Nggak bisa sesuai dengan aturan kan sudah jelas sekali sekarang. Selain surat edaran soal penegakan kan juga ada Pergub 33 sama, sudah jelas sekali itu," bebernya.

Dalam hal ini, lanjut, pihaknya mempertebal anggota yang berjaga.

"(Anggota di luar stasiun) Biasanya 4 jadi 8 ya. Tapi di dalam kita kurangi, karena penumpang sudah sedikit kalau sudab masuk penjagaan nggak ketat. Yang penting sebenarnya di luar," pungkasnya.

Sementara itu PT KCI pun melakukan hal yang sama. Penumpang tidak dibolehkan naik, bila tidak menggunakan masker.

"#RekanCommuter kami mohon kerjasamanya guna upaya untuk pencegahan Virus Corona. Mulai tanggal 12 April 2020, seluruh penumpang wajib menggunakan masker di Area Stasiun maupun di KRL dan selalu jaga jarak antar pengguna," tulis akun resmi Twitter KCI @CimmuterLine.(mdk)

Share
Berita Terkait
  • 4 tahun lalu

    Tambah Lagi, Total 6 Kasus Baru Positif Corona di Dumai

    Dengan rincian sebagai berikut, Pertama, Pasien ke 23, Ny. H, umur 45 tahun, beralamat di Kelurahan Kampung Baru. Merupakan hasil skrining PCR Test massal dengan spesimen sputum di
  • 4 tahun lalu

    Dua Hari Riau Nihil Penambahan Kasus Positif Virus Corona, 10 Pasien Sembuh

    Justru kabar baiknya kata Yovi, ada 10 pasien Covid-19 yang sembuh. Saat ini 10 pasien itu telah dipulangkan ke rumahnya.
  • 4 tahun lalu

    Meningkatnya Kasus Corona di Riau, UNRI Bentuk Kukerta Relawan COVID-19

    Serta tim kami juga turut menjaga laboratorium biomolekuler RSUD Arifin Achmad yaitu membantu melakukan penginputan data kasus Covid-19 di Provinsi Riau ini.
  • 4 tahun lalu

    Dari Total 15 Kasus, 10 Pasien Corona di Dumai Sembuh

    Lanjutnya, ia mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada tim medis dan tenaga kesehatan RSUD Dumai yang telah bekerja keras dan telah memberikan perawatan terhadap semua pasien
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.