Rabu, 20 Januari 2016 17:30:00
30 Perusahaan Ini Dilaporkan DPRD Riau ke Penegak Hukum
Net.
PEKANBARU- Untuk tahap awal, Panitia Khusus (Pansus) Monitoring dan Evaluasi Perizinan HGU, IU-Perkebunan, HTI, HPHTI, HPH, Izin Usaha Pertambangan, Izin Industri, Izin Lingkungan (Amdal, UPL-UKL) DPRD Riau laporkan 30 perusahaan ke penegak hukum.
Laporan ini juga berdasarkan kepada hasil putusan pimpinan DPRD Riau Nomor 33/KPTS/DPRD/2015. Perusahaan yang dilaporkan Pansus, ada yang berskala besar dan kecil yang beroperasi di Riau.
"10 perusahaan akan dilaporkan ke Polda Riau, 10 ke Kejaksaan dan 10 lagi ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) seperti Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan dan Balai Lingkungan Hidup," kata Suhardiman Amby, Ketua Pansus kepada wartawan, Selasa (19/01/16).
30 perusahaan ini diambil secara acak oleh Pansus dari 504 perusahaan yang sudah dimonitoring Pansus. Persoalan utama dari perusahaan yang dimaksud yakni, adanya kelebihan izin operasional.
"Masalah dari perusahaan adalah, rata-rata mereka mempunyai kelebihan penggunaan lahan di luar izin. Rata-rata ada yang lebih 3 ribu hingga 4 ribu hektare, kemudian juga perambahan kawasan hutan, pencemaran lingkungan dan masalah pajak," ungkapnya.
Kemudian politisi Hanura ini menyebutkan inisial perusahaan-perusahaan yang akan dilaporkan tersebut. Diantaranya yakni, perusahaan CS, JS, KAT, MSAL, WT, BBU, PS, PAL, SB, PM, HPM, DAP, ARP, AI, BTR, BIM, BSN, MK, ESP, SS, RKS, GM, EI, KTU, TPP, PN V, EN, HN, HA dan GHM.
"Nantinya kami harapkan pihak berwajib bisa memproses pidananya, kerugian negara dikembalikan dan lahannya dikembalikan ke negara," harapnya.(rtc)