• Home
  • Pekanbaru
  • Bupati Bengkalis: Uang Rp 1,9 M itu tidak dari perusahaan, saya kan punya usaha
Minggu, 10 Juni 2018 07:33:00

Bupati Bengkalis: Uang Rp 1,9 M itu tidak dari perusahaan, saya kan punya usaha

PEKANBARU, Globalriau.com - Bupati Bengkalis Amril Mukminin membantah jika uang Rp 1,9 Miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dari pengusaha. Dia mengklaim, uang itu hasil usaha pribadinya. Sementara KPK menduga uang yang diperoleh dari hasil penggeledahan rumah dinas Amril merupakan setoran dari sejumlah perusahaan terkait proyek di Kabupaten Bengkalis.
 
"(Uang Rp 1,9 M) itu tidak dari perusahaan. Saya kan punya usaha," ujar Amril usai diperiksa KPK di lingkungan Mako Brimob Polda Riau, Kamis (7/6).
 
 
Amril diperiksa bersama tiga orang Pegawai Negeri Sipil dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis dalam kasus proyek multi years tersebut. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 80 Miliar.
 
Amril menyebut uang itu sengaja disimpan di rumah dinas dengan pertimbangan keamanan. "Saya simpan di rumah dinas. Lebih aman di rumah dinas daripada rumah pribadi," kata Amril.
 
Pemeriksaan Amril merupakan kelanjutan rangkaian kegiatan KPK selama sepekan di Riau. Juru Bicara Febri Diansyah menyebutkan, ada empat saksi yang diperiksa. Termasuk Amril. Pemeriksaan Amril sebagai saksi ini berpotensi peningkatan penyidikan kasusnya.
 
"Empat orang diperiksa hari ini, terkait proyek jalan di Bengkalis," kata Febri.
 
Sebelumnya, rumah Bupati Bengkalis Amril Mukminin digeledah KPK Jumat (1/6) dari pagi hingga pukul 19.00 Wib. Hasilnya, uang Rp 1,9 M disita dan diselidiki dari mana sumbernya.
 
Febri menyebutkan, penggeledahan itu terkait dugaan kasus korupsi proyek multi years pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis. Meski dalam kasus itu, Amril masih sebagai anggota DPRD Bengkalis. Namun sampai saat tahun 2018 ini, proyek ini masih berjalan lamban.
 
Dalam perjalanan proyek yang dikerjakan PT MRC dan perusahaan lainnya itu, KPK menemukan uang Rp 1,9 M. Diketahui ada juga PT CGA mengerjakan proyek jalan itu.
 
"Uang sekitar Rp1,9 M yang ditemukan dari rumah Bupati Bengkalis itu akan didalami lebih lanjut, keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani," ujar Febri.
 
Perkara yang dimaksud Febri yaitu proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Riau tahun 2013-2015. Menurut Febri, penggeledahan itu merupakan salah satu tindakan yg dilakukan untuk pengumpulan bukti-bukti lebih lanjut.
 
Sebelumnya, KPK juga menggeledah dua kantor pemerintahan di Kabupaten Bengkalis, yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan DPRD Bengkalis, pada Senin (19/3) lalu. Sejumlah mantan dan anggota Dewan tersebut juga telah diperiksa penyidik KPK.
 
Dalam kasus ini, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka itu adalah mantan Kepala Dinas PU Bengkalis periode 2013-2015, Muhammad Nasir dan kontraktor Dirut Utama PT MRC, Hobby Siregar. 
 
Sumber: Merdeka.com
Share
Berita Terkait
  • 11 bulan lalu

    Kades Puteri Sembilan Serahkan Bantuan Ratusan Bibit Tanaman Buah kepada Masyarakat

    Suyutno berharap dari bantuan bibit tanaman ini bisa membantu menjaga kelestarian lingkungan dengan pepohonan juga bisa membantu ekonomi masyarakat setempat.
  • tahun lalu

    Dulu Protes Daerahnya Miskin Ekstrem, Kini Bupati Meranti Kena OTT KPK

    Ali menyebutkan, KPK masih terus menggali informasi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Adil. Adil beserta pihak-pihak yang ditangkap KPK pun akan segera dibawa ke Jakarta
  • tahun lalu

    Bupati Meranti di OTT KPK, Begini Tanggapan Gubernur Riau

    Diketahui, Bupati Adil terjaring OTT oleh penyidik KPK. KPK pun membenarkan operasi anti rasuah di Meranti dan menangkap Bupati Adil.
  • 2 tahun lalu

    Wamen LHK Apresiasi Program Mitigasi Karhutla Kampung Gambut Berdikari, Binaan Kilang Sei Pakning

    Kegiatan yang dipusatkan di Arboretum Gambut Marsawa yakni hutan masyarakat di kawasan gambut yang masih bertahan dan merupakan bagian dari Program Kampung Gambut Berdikari.
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.