• Home
  • Pekanbaru
  • Semua Izin HGU di Riau Bakal Dievaluasi Kementerian Agraria
Sabtu, 26 Maret 2016 16:21:00

Semua Izin HGU di Riau Bakal Dievaluasi Kementerian Agraria

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan.

PEKANBARU- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengajak Pemerintah Riau untuk melakukan audit perizinan lahan yang ada di wilayah Riau. Evaluasi perizinan dilakukan untuk mengatur potensi area lahan demi kesejahteraan masyarakat lokal.

"Mari kita desain ulang perizinan pemanfaatan hutan," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Ferry Baldan, di Pekanbaru, Kamis, 24 Maret 2016.

Ferry mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi izin hak guna usaha (HGU) lahan dan memeriksa sejauh mana manfaatnya bagi pendapatan daerah. Investasi yang memanfaatkan lahan di Riau, kata dia,  mesti mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat lokal dari keuntungan yang diperoleh dari tanah Riau. "Kita review lagi, kita hitung ulang semuanya," ujarnya

Menurut Ferry, pemerintah perlu mengaudit luasan HGU yang digunakan oleh perusahaan untuk memastikan apakah semua sesuai dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berbasis luasan lahan.

Sebab kata dia, ada kemungkinan perusahaan membayar BPHTB lebih kecil dan tidak sesuai dengan luas lahan yang diberi izin, sehingga ada pemasukkan yang hilang untuk daerah. "Kita evaluasi kegiatan ekonominya, produksi dan luas lahan," ucapnya.

Dalam evaluasi ini, kata Ferry, pihaknya juga sudah mempersiapkan Peraturan Pemerintah tentang hak komunal. Kementerian Agraria akan merevisi dan mengambil alih lahan HGU yang di dalamnya ada pemukiman yang dikelola masyarakat adat lalu dikembalikan ke masyarakat. Ini  akan mengurangi potensi konflik agraria antar warga dan perusahaan.

"Cara memandang semua keadilan harus kita perbaiki, warga akan kehilangan tempat tinggal jika terusir, sedangkan perusahaan akan tetap hidup meski tidak diberi lahan," jelasnya.

Dengan demikian, Ferry yakin masyarakat juga merasakan haknya demi memperoleh kesejahteraan. Pemerintah Daerah Riau juga tetap mendapatkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Ferry, pemberian masa izin HGU akan dikaji dari sisi ekonomi, hak dasarnya adalah break even point (BEP). Pemberian izin masa HGU ditetapkan berdasarkan usia panen komoditas.

Ferry mencontohkan, pemberian izin HGU kelapa sawit tidak perlu lagi selama 30 tahun. Sebab, kata dia, komoditas kelapa sawit pada umumnya sudah memasuki masa panen saat berusia 7 tahun. "Kalau hanya ditanami kelapa sawit cukup diberikan izin 7 tahun saja," katanya.

Perusahan kemudian boleh memperpanjang izin usahanya sesuai persetujuan pemerintah. "Artinya kalau negera yang menjamin, investor tidak akan dirugikan, toh ini BEP, baru aturan mainnya. BEP plus lima tahun dan seterusnya, dengan cara itu pemerintah daereh dapat lebih besar lagi," katanya.

Politikus Nasdem ini mengaku, pemerintah akan hitung ulang semua sisi perizinan demi kesejateraan masyarakat. "Kita tidak mau melihat ke belakang untuk mencari kesalahan, tapi kita tidak mau juga hal ini terjadi di tengah masyarakat." tandasnya.(tempo)

Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Usai Viral di Medsos, Sekda Riau Berdalih Tas Milik Istrinya KW

    Tampak sejumlah foto yang memperlihatkan deretan tas mewah, seperi Hermes dan Gucci, yang digunakan istri Hariyanto. Terlihat juga foto-foto saat istri Hariyanto tersebut sedang as
  • tahun lalu

    Kejati Riau Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru

    Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara (ekspose) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Fisik Masjid Ra
  • tahun lalu

    Wakajati Riau Pimpin Apel Kerja Awal Tahun 2023

    Wakajati juga berharap agar jajaran melandasi setiap tugas dan tanggung jawab dengan Kerja Ikhlas, Cerdas dan Tuntas sehingga Output dan Outcome berbagai Program Kejaksaan dapat te
  • 2 tahun lalu

    Angkat Tema Jaga Desa dari Korupsi, Asisten Intelijen Kejati Riau jadi Narasumber Program Tanya Jaksa di RTV

    Dalam pemaparannya, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto, SH, MH menjelaskan tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa. Dengan d
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.