• Home
  • Pekanbaru
  • Terungkap, Auditor BPK Riau Terima Uang 700 Juta, Jam Tangan Mewah Hingga Fasilitas Karaoke
Sabtu, 23 September 2023 19:26:00

Terungkap, Auditor BPK Riau Terima Uang 700 Juta, Jam Tangan Mewah Hingga Fasilitas Karaoke

Tribunpekanbaru.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan pesakitan Bupati Kepulauan Meranti non aktif, Muhammad Adil, kembali digelar hari ini, Kamis (21/9/2023).
PEKANBARU - Ketua Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau, Muhammad Fahmi Aressa, disebut menerima dana sebesar Rp700 juta dan fasilitas lain ketika bertugas melakukan pemeriksaan di Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Sejumlah hadiah yang disebut diberikan kepada tim auditor BPK tersebut mulai dari jam mewah hingga karaoke dengan ditemani LC atau wanita pendamping.
 
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil dan auditor BPK Riau, Muhammad Fahmi Aressa di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/9/2023) kemarin. 
 
Melansir cakaplah.com, dalam fakta persidangan Staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Dita Anggoro menyebut, ada sejumlah fasilitas yang diterima Fahmi Aressa. Hakim meminta Anggoro menyebutkan satu per satu.
 
"Karaoke, nyanyi-nyanyi, minum-minum, LC," kata Anggoro di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai M Arid Nuryanta.
 
"Apalagi? Sebutkan semuanya," tanya hakim Salomo Ginting.
 
"Apa itu LC, kami tidak tahu itu. Kami nggak ngerti Bahasa Inggris," cecar Salomo.
 
"LC cewek pendamping Yang Mulia," kata Anggoro.
 
"Di handphone saksi didapati ada foto-foto wanita," lanjut Salomo.
 
"Ada foto cewek untuk (diperlihatkan) ke Fahmi. Untuk Ktv di Pekanbaru, sama di Selatpanjang," jawab saksi.
 
Anggoro yang juga akrab disapa Dita menyatakan, dirinya memang ditugaskan untuk menemani Fahmi Aressa selama di Kepulauan Meranti.
 
Tugas itu diberikan oleh Kabid Akuntansi BPKAD Kepulauan Meranti, Ery Yoserizal, karena Anggoro yang selalu bertugas mendampingi tim
auditor BPK Riau. Menurutnya, biaya diterima dari Ery, yang diambil dari kas BPKAD.
 
Untuk karaoke, kata Anggoro, dirinya dua kali menjamu Fahmi Aressa di tempat karaoke. "Dua kali di Pekanbaru," kata Anggoro.
 
Untuk uang diserahkan Rp 700 juta dengan dua tahapan. Pertama Rp 200 juta di parkiran Plaza Senapelan dan Rp 500 juta di parkiran Hotel Grand Zuri Pekanbaru.
 
Saat menerima uang itu, Fahmi Arressa menyatakan oke. Uang diserahkan dalam mobil Toyota Fortumer milik Fahmi Aressa.
 
Fahmi Aressa juga menerima jam tangan mewah yang diberikan oleh Kabid Anggaran di BPKAD
Kepulauan Meranti, Dodi Kurniawan. Jam merek Garmin dibeli dengan harga Rp 6,2 juta.
 
Pemberiam itu karena ada permintaan yang diisyaratkan Fahmi Aressa kepada Anggoro ketika mereka jalan-jalan di Batam, Kepulauan Riau.
 
"Untuk beli saya utang ke Anggoro Rp1 juta. Sisanya saya pinjam ke istri, karena ketika itu saya di Pekanbaru. Saya serahkan ke Fahmi Aressa," tutur Dodi.
 
Tidak hanya itu, Fahmi Aressa juga meminta agar dibelikan speaker untuk stafnya yang ikut bertugas di
Kepulauan Meranti. Dari beberapa staf, Fahmi Aressa hanya memberi kebeberapa orang saja.
 
"(Speaker) Itu Pak Fahmi yang suruh beli. Untuk tim anggota, carikan speaker. Itu sekitar Maret 2023.
Saya carikan dapat JBL untuk 4 orang. Tapi stafnya mengembalikan speaker tersebut. Dititip ke pegawai honor kita yang tingga di Pekanbaru," tutur Dodi.
 
Dodi mengungkapkan motivasinya memberikan hadiah itu sebagai tanda pertemanan dan untuk menimalisir temuan BPK. "Tapi saya sempat lapor ke Buk Fitria Nengsih. Dia bilang, kenapa dikasih," ucap Dodi.
 
Beda lagi dengan Plt Sekretaris Diskominfo Kepulauan Meranti, Ahmad Syafii. Dia mengaku, dari Diskominfo memberi satu unit tablet merek Samsung ke Fahmi Aressa. Tablet itu dibeli oleh Bendahara Diskominfo Hasnijar dan diserahkan ke Fahmi Aressa.
 
"Ada permintaqn tablet. Hasnijar lapor ada permintaan BPK, minta tablet. Tapi belum saya tanggapi. Beberapa minggu kemudian tanya lagi, gimana tab. Hasnijar bilang ada tempat biasa
dia beli, akhirnya kasih Dp 2,5 juta. Harga tablet itu Rp12,5 juta," tutur Dodi.
 
Sementara Fahmi Aressa keberatan kalau dirinya menyatakan oke setelah menerima uang dari Anggoro. "Tidak pernah saya sampaikan oke. Saya hanya diam, akhirnya bilang, ya sudah," kata Fahmi Aressa.
 
Soal uang, kata Fahmi Aressa, bukan dirinya meminta tapi ditawari Anggoro. Namun Anggoro menyatakan, Fahmi Aressa telah memberi isyarat soal pemberian. "Sudah mengisyaratkan, sebelum pemeriksaan selesai itu (pemberian) selesai semua," tegas Anggoro.
 
Untuk diketahui, JPU mendakwa M Adil dengan 3 dakwaan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti dan dan auditor BPK perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
 
Dakwaan pertama tetang pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.
 
Dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.
 
Dakwaan ketiga, M Adil dan Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK Riau, M Fahmi Aressa sebedar Rp 1 miliar. Uang itu untuk pengondisian penilaian laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).**
Share
Komentar
Copyright © 2024 . All Rights Reserved.