- Home
- Pekanbaru
- Traffic Sign : Ketidakberdayaan Masyarakat Area Sebanga Diberlakukannya Rambu Larangan
Selasa, 11 Januari 2022 20:52:00
Traffic Sign : Ketidakberdayaan Masyarakat Area Sebanga Diberlakukannya Rambu Larangan
Oleh : Indriani Afriah
Dalam berkendaran wajib hukumnya mematuhi yang namanya rambu lalu lintas atau TRAFFIC SIGN. Kebanyakan masyarakat belum sepenuhnya mengetahui tentang TRAFFIC SIGN atau rambu lalu lintas. Rambu lalu lintas merupakan sebuah alat pengendali lalu lintas yang berisikan informasi seperti peringatan, larangan, ataupun petunjuk dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dan kenyamanan serta kelancaran dalam menggunakan jalan.
Rambu lalu lintas dalam penggunannya mempunyai beberapa jenis rambu diantaranya yaitu :
1. Rambu peringatan
Rambu jenis ini digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.
2. Rambu larangan
Rambu Larangan menunjukkan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan. Warna dasar dari rambu jenis ini adalah berwarna putih dan lambang atau tulisan berwarna hitam atau merah.
3. Rambu perintah
Rambu ini menyatakan perintah yang harus dilakukan oleh pemakai jalan. Rambu perintah berbentuk bundar berwarna biru dan lambang atau tulisan berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.
4. Rambu petunjuk
Digunakan untuk memandu Pengguna Jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada Pengguna Jalan.
5. Papan tambahan
Papan tambahan digunakan untuk memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya berlaku untuk waktu-waktu tertentu, jarak-jarak dan jenis kendaraan tertentu atau perihal lainnya sebagai hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Rambu yang menjadi kontrovesi di Daerah Sebanga adalah dibangunnya rambu larangan yang berisi batas ketinggian kendaraan oleh Dinas Perhubungan daerah. rambu larangan ini memiliki batas ketinggian yaitu 3 Meter. Hal ini mengakibatkan terhambatnya pemasukan baik subsidi skala besar maupun bahan pokok yang biasanya menggunakan truck berukuran diatas 3M.
Selain itu dampak lainnya trcuk yang mengakat buah kelapa sawit menjadi tidak bisa mengangses jalan tersebut dikarenakan batas maksimum dengan tinggi truck tidak sama. Hal ini membuat masyarakat menjadi resah, dikarenakan rambu ini akan mengganggu kestabilan perekonomian masyarakat di Sebanga. Pasalnya daerah Sebanga merupakan salah satu dengan penghasilan sawit dan di area Sebanga terdapat perusahaan perkebunan yang mengelola kelapa sawit.
Yang menjadi faktor utama diberlakukannya rambu larangan adalah sering terjadinya kerusakan jalan utama atau jalan raya dikarenakan ketidakmampuan menahan beban truk yang berlebihan. Untuk setiap harinya truk ini keluar masuk simpang sebanga untuk membawa buah kelapa sawit untuk diantarkan ke PKS yang berada diluar sebanga.
Sebelum diberlakukan penutupan batas ketinggian oleh Dinas Perhubungan sudah dilakukan himbauan terlebih dahulu kepada masyarakat sebanga agar mereka mengetahui himbauan dan rambu yang akan diberlakukan. Namun tetap saja jika truk pengangkut buah kelapa sawit tidak bisa keluar atau masuk maka akan berdampak buruk bagi masyarakat atau petani sawit.
Dikarenakan truk yang biasanya mampu membawa lebih dari 1000 ton perharinya kini hanya mampu membawa setengah atau seperempat dari biasanya. Hal itu membuat banyak mengeluarkan biaya yang berdampak pada pengurangan atau pemotongan harga buah kelapa wasit.
Oleh karena itu masyarakat menjadi gelisah akan pengurangan atau pemotongan harga buah kelapa sawit karena akan berdampak kurangnya penghasilan petani dan menjadi kesulitan untuk menutupi kebutuhan yang kurang tersebut.
Seharusnya pemerintah daerah sebelum memberlakukan rambu tersebut harus mempertimbangkan dampak negatifnya bagi masyarakat. Dan harus melakukan survei atau uji coba sebelum diberlakukan secara permanen. Jika merugikan maka pemerintah daerah harus mencari alternatif lain yang tidak merugikan masarakat dan tidak merusak arus lalu lintas utama di sebanga.