• Home
  • Pekanbaru
  • Udara Tercemar, Jikalahari Sebut Riau Tak Layak Anak
Senin, 24 Juli 2017 10:55:00

Udara Tercemar, Jikalahari Sebut Riau Tak Layak Anak

Kabut asap pada tahun 2015 silam akibat kebakaran hutan dan lahan di Riau.

PEKANBARU, Globalriau.com - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menilai Riau tidak layak huni bagi sehat tumbuh kembang anak karena lingkungan hidupnya rusak dan tercemar setiap tahun.

Dua hal yang paling disorot organisasi lingkungan ini adalah masalah banjir di musim hujan, polusi asap di musim kemarau. Menurut Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah, dua bencana ini merupakan langganan rutin pada masyarakat Riau.

“Polusi asap dan banjir merenggut kebahagiaan anak-anak bermain dan belajar di sekolah," kata Woro.

Jikalahari mencatat, dampak Karhutla di Riau pada 2015 lalu sangat besar, diantaranya 5 orang meninggal di Riau yang dua orang diantaranya anak-anak. Lebih dari 97.139 ribu warga terkena penyakit ISPA pada 2015. Kerugian ekonomi sebesar Rp20 triliun karena Riau diserang polusi asap.

Lanjutnya, aktifitas bandara tutup hingga dua bulan, aktivitas pendidikan bagi anak anak sekolah terganggu, dan asap dengan kandungan partikulat tinggi juga dipercaya dapat mengganggu tumbuh kembang janin.

"Untuk banjir, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau dari 29 Januari hingga 16 Februari 2016 lalu, lebih dari 158 ribu warga terkena dampak banjir di 3 kabupaten, yakni Kampar, Kuansing dan Rokan Hulu," papar Woro.

Data dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau sepanjang 2008 hingga 2014, banjir telah merenggut nyawa 44 orang warga Riau dan 1.004.985 orang menderita akibat dampak banjir, serta sekitar 1.821 unit rumah hancur dan 6.147 rusak.

Sejak 2008 hingga saat ini, frekuensi terjadinya banjir selalu meningkat tiap tahunnya. Frekuensi terbanyak terjadi pada 2014 sebanyak 44 kali.

“Acara ini digelar saat Riau tengah mengalami puncak musim kemarau panjang hingga Oktober mendatang, namun pemerintah belum menunjukkan komitmen untuk mencegah karhutla dan polusi asap terjadi di Riau,” tudingnya.

Seharusnya pada 2017 ini Pemerintah Provinsi Riau menunaikan janjinya kepada masyarakat Riau pasca putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru atas gugatan warga negara (citizen lawsuit) pada 17 Mei tahun 2016.

Ketika itu, sebanyak empat warga Riau menggugat pemerintah pusat dan daerah karena lalai menjalankan tugasnya menanggulangi dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Riau. Setelah dilakukan mediasi, Gubernur Riau berkomitmen melaksanakan segala kewajiban terkait pencegahan dan penanggulangan karhutla yang tertuang dalam Nota Kesepakatan Perdamaian.

Kesepakatan tersebut diantaranya adalah komitmen menuntaskan karhutla, mengalokasikan anggaran karhutla, memperkuat fasilitas pelayanan korban karhutla, hingga pengembangan sistem informasi karhutla.

“Sampai detik ini Gubernur Riau belum merealisasikan komitmen memperbaiki tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan yang menyebabkan karhutla dan banjir," kata Woro.(senuju)

Share
Berita Terkait
  • 8 tahun lalu

    Jikalahari Tantang Pangdam Marah ke Perusahaan

    Amarah yang meletup-letup tak bisa ditahan oleh Panglima Kodam (Pangdam) I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Lodewiyk Pusung ke Kepala Dinas Kehutanan Riau, dianggap oleh Jaringan Kerja Pe
  • 9 tahun lalu

    Tersangka Baru Kasus Suap Alih Fungsi Hutan Riau

    Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Edison Marudut Marsadauli Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi huta
  • 9 tahun lalu

    DPD RI Dorong Percepat Pembangunan KTIB di Riau

    Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menunjukkan keseriusannya dalam mendorong dan mewujudkan percepatan pembangunan infrastruktur di Kawasan Industri Tanjung Buton (KT
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.