Rabu, 04 November 2015 21:04:00
UMK 2016 Pelalawan Ditetapkan Rp 2,1 Juta

PELALAWAN- Akhirnya Upah Minimun Kabupaten (UMK) ditetapkan Rp 2,1 juta dan ditetapkan melalui putusan yang Tripatrit di aula pertemuan Disnakertrans.
"Penetapan UMK ini, diputuskan oleh tripatrit meliputi, Apindo, Serikat buruh pekerja dan pemerintah. Mereka kompak memutuskan besaran UMK ini dan menyetejuinya," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nasri Fiesda Elly.
Untuk langkah selanjutnya, sebut Nasri pihaknya, akan menyampaikan penetapan UMK ini kepada Bupati Pelalawan HM Harris untuk dilakukan pengesahan. "Iya, kita menyampaikan hasil penetapan UMK ini kepada pak bupati untuk disahkan dan selanjutnya, akan diserahkan ke pemerintah provinsi untuk ditetapkan menjadi UMK permanen 2016," tegas dia.
Bila dibandingkan, dengan UMK 2015, Rp 1.952.000 dengan UMK 2016 ini sambung Nasri terjadi kenaikan Rp 224.500 atau 11,05 persen.
"Penetapan UMK 2016 ini, berpedoman pada, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, serta surat edaran Kemenakertrans tentang inflasi nasional sebesar 6,83 persen dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 4,67 persen," ungkapnya. (rtc)

Bank Riau Kepri Serahkan Bantuan 1 Unit Ambulance untuk Pemkab Pelalawan

Penerapan UMK 2016 Pelalawan Tunggu Persetujuan Gubernur

Ganti Rugi Lahan Teknopolitan Pelalawan Tunggu Petunjuk Jaksa
