Kamis, 03 Desember 2015 19:36:00
Kemendagri Berikan Deadline bagi Daerah Tak Cairkan Dana Pilkada
JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak main-main dengan daerah yang menghambat pencairan dana penyelenggaraan maupun pengawasan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kalau sampai tidak dicairkan hingga 5 Desember mendatang, maka sanksi tegas menanti hingga pemotongan anggaran.
"Paling lambat 5 Desember (sisa kekurangan anggaran harus dicairkan,red). Kalau tidak, kepala daerah akan diberikan sanksi. Kami akan lapor ke Presiden, koordinasi dengan Menko Polhukam dan Menteri Keuangan. Kan uangnya ada. Gubernur juga menyanggupi untuk menyediakan," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (2/12/15).
Saat ditanya sanksi apa yang diberikan, politisi PDIP itu menegaskan akan terlebih dahulu dibahas. Meski begitu, ada beberapa yang kemungkinan dapat diambil.
"Masing-masing kepala daerah kan akan memperoleh Rp 100 miliar maksimal, misalnya. Nah itu harus dikasih potongan. Kenapa dana hibah bisa naik, sedangkan pilkada tidak mau (mencairkan,red)," jelasnya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, setidaknya masih terdapat persoalan pencairan anggaran pilkada di 13 daerah. Kondisi ini sangat disayangkan, apalagi proses pemungutan suara 9 Desember, hanya tinggal menghitung hari.
“Yang ini (persoalan anggaran) memang kami punya cukup kekhawatiran. Karena masih ada daerah-daerah itu di 13 daerah belum turun (pencairan anggaran tahap ketiga,red)," sebutnya.
Sebelumnya, KPU menyebutkan tiga daerah di Riau yang belum menyelesaikan dana anggaran pilkada. Di antaranya, Kabupaten Indragiri Hulu, Rokan Hulu dan Kunatan Singingi.(rtc)