Senin, 14 Maret 2016 22:31:00
Tangani Pelanggaran Etika Ketua DPRD Dumai, BK Mengacu pada MKD DPR RI
DUMAI- Terkait agenda putusan terhadap kasus dugaan pelanggaran etika ketua dewan, Gusri Effendi, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Dumai sudah mengakomodir tata beracara dari MKD DPR RI.
"Artinya BK beracara sesuai dengan ketentuan tata beracara. Dan saya tegaskan wilayah serja BK adalah soal moralitas dan etika," ucap Ketua BK DPRD Dumai, Johannes Tetelepta.MM kepada pers, Senin (14/03/2016).
Dijelaskan kader Gerindra tersebut, terkait putusan tanggal 30 Maret 2016 nantinya memang sudah dimasukkan dalam Badan Mussyawarah (Banmus) DPRD, dan akan diparipurnakan.
"Kembali saya sekedar mengingatkan, bahwa jika berbicara moral dan etika maka sense seorang pimpinan BK akan mengedepankan norma-norma dan kaidah agama serta kepatutan, bukan terkait pasal-perpasal layaknya tata beracara pidana. Asa legalitas tunduk pada asa moralitas, itu pegangan kita dan BK sudah bekerja pada batasan wilayah maralitas." tegasnya.
Ditambahkan Johannes, hendaknya seluruh anggota BK juga mengedepankan marwah dan berani menjunjung tinggi azas kebenaran."Selaku ketua, itu harapan saya kepada seluruh anggota BK. Karena kita bekerja sesuai wilayah kerja Badan Kehormatan, bukan kepentingan pribadi atau golongan. Tetap mengedepankan kepentingan masyarakat luas, integritas dan kredibilitas lembaga DPRD yang dipertaruhkan." sebutnya.
Terkait persoalan ketua DPRD ini, kata Johannes, BK sebagai eksekutor bukan bekerja seperti layaknya sidang terpidana pencurian,"Kembali saya tegaskan BK bekerja sesuai wilayah kerjanya dan gak perlu kaku. Makanya sense anggota BK atau nawaitunya harus jelas." kata anggota Komisi III tersebut.
Sesuai tata tertib dan tata beracara BK, sebut Johannes, BK sebagai eksekutor tidak bisa diintervensi dari pihak manapun termasuk pimpinan lembaga.
"Ini membuktikan kedudukan BK harus bersih dari intervensi langsung ataupun tidak langsung. Dumai kota bermarwah mari kita jaga dengan martabat yang baik." tandasnya.(egy/ki)