- Home
- Advertorial
- Disdukcapil: Anak di Dumai Sudah Bisa Miliki KIA
Rabu, 30 November 2016 12:06:00
Disdukcapil: Anak di Dumai Sudah Bisa Miliki KIA
DUMAI - Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai sudah mulai menerbitkan dan melakukan percetakan Kartu Identitas Anak (KIA).
Hal itu ditandai dengan telah dilaunchingnya KIA serta penyerahan KIA kepada sejumlah perwakilan anak sekolah oleh Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo didampingi Kadisdukcapil Kota Dumai Suardi.
Dalam kegiatan itu, Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo mengungkapkan, bahwa Pemerintah telah melakukan uji coba penerapan KIA di 50 Kabupaten/Kota di Indonesia yang akan mulai diterapkan di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia pada Tahun 2017 mendatang.
“Dan Alhamdulillah, untuk Kota Dumai sudah kita mulai dan juga KIA sudah kita terapkan,” ujar Eko.
Menurut Wawako, kepemilikan KIA ini merupakan bentuk pemenuhan hak konstitusional yang penting, karena menjadi salah satu identitas anak yang dilindungi Negara.
Program KIA merupakan salah satu upaya untuk menjamin dan melindungi anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Banyak manfaat atas pemberlakuan KIA, yakni sebagai tanda pengenal atau bukti diri, persyaratan pendaftaran sekolah, melakukan transaksasi keuangan di perbankan atau rumah sakit, pembuatan dokumen keimigrasian, mengurus klaim santunan kematian, mencegah terjadinya perdagangan anak serta membantu Pemerintah Daerah mendata perkembangan generasi muda,” terang Wawako.
Lanjut Eko, Pemerintah daerah terus berupaya memenuhi hak anak serta mendorong peningkatan kesejahteraan anak, baik secara jasmani maupun rohani, dalam rangka mewujudkan Kota Dumai sebagai Kota Layak Anak.
“KIA ini sangat besar manfaatnya, karena secara otomatis memudahkan pemerintah untuk memantau keberadaan alamat anak dan orang tuanya,” imbuhnya.
Sementara, Kadisdukcapil Kota Dumai, Suardi, S.sy didampingi Kabid Catatan Sipil Muhammad Wazir menjelaskan, penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional bagi anak sebagai warga negara.
Mekanisme Penerbitan
Sosialisasi KIA oleh DIsdukcapil.
Menurutnya, penerbitan KIA dibagi dalam 2 kategori yakni penerbitan KIA bagi anak usia 0-5 tahun dan penerbitan KIA bagi anak diatas 5 tahun sampai anak berusia 17 tahun kurang 1 hari.
“Dan untuk kategori anak usia 0-5 tahun akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran, KK baru dan tanpa foto. Sedangkan masa berlaku KIA bagi anak kurang 5 tahun adalah sampai dengan anak berusia 5 tahun. Kemudian masa berlaku bagi anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang 1 hari,” jelasnya.
2017, Optimis Sukses Bagikan KIA
Sosialisasi Pelaksanaan KIA.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai optimis pada 2017 sukseskan program KIA bertaraf nasional.
Oleh karena itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai, Suardi SSy mengatakan saat ini menyusun anggaran pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk diajukan di APBD Perubahan Dumai 2016.
"Saat ini kita tengah menyusun anggaran pembuatan Kartu Identitas Anak untuk diajukan di APBD Perubahan Dumai 2016. Mengenai berapa besaran anggaan yang diusulkan untuk pelaksanaan program ini, belum bisa saya sebutkan," kata Suardi di ruang kerjanya.
Namun dirinya masih akan konsultasi ke Pemerintah pusat terkait usulan anggaran tersebut. Informasi diterima Pemerintah Pusat hanya membantu blanko KIA, sedangkan tinta dan perangkat lainnya akan dianggarkan APBD Kota Dumai.
"Kita masih konsultasi ke Pemerintah Pusat terkait usulan anggaran tersebut," sebutnya.
Dijelaskan, konsultasi untuk memastikan jenis tinta yang digunakan dan harganya sehingga tidak salah mengusulkan anggaran. "Selain itu apa saja yang akan dibiayai melalui APBD akan kita pertanyakan ke Pemerintah Pusat," ujarnya.
Suardi menambahkan Kementerian Dalam Negeri memberlakukan aturan kependudukan baru mulai 2016 ini. Dimana Balita dan anak-anak kini wajib memiliki Kartu Identitas Anak sebagai salah satu pemenuhan administrasi kependudukan.
"Ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak," pungkasnya.***(advertorial)