• Home
  • Bengkalis
  • Kejari Bengkalis Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi RORO Tasik Gemilang
Rabu, 26 Desember 2018 19:58:00

Kejari Bengkalis Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi RORO Tasik Gemilang

Bengkalis, Globalriau.com - Kejaksaan Negeri Bengkalis (Kejari) hari ini resmi menetapkan dua orang tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana operasional Kapal roro (KMP) Tasik Gemilang sejak 2012-2018, Rabu (26/12).

Kajari Bengkalis Heru Winoto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Agung Irawan, saat diwawancarai membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus KMP Tasik gemilang.



JA dan YA adalah merupakan mantan kepala Dinas Perhubungan dan rekanan yang pada saat itu mengelola KMP tasik gemilang,"Untuk sementara hanya baru JA yang hadir memenuhi panggilan, sedangkan untuk YA sendiri awal januari akan kita kirim surat panggilan lagi." jelasnya.

Penyidik telah melakukan peggeledah di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis jalan Peramuka, Senin, 22 Oktober 2018 silam,

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sekitar 70-an berkas terkait dugaan korupsi dalam operasional KMP Tasik Gemilang sejak tahun 2012 hingga tahun 2018.

Data yang dirangkum, Kejaksaan Negeri Bengkalis membidik kontrak kerjasama antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkalis dengan PT. Gemalindo Shipping Batam selaku operator Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tasik Gemilang dengan rute Air Putih Bengkalis-Sungai Pakning.

Berdasarkan rangkaian tersebut kejaksaan negri bengkalis menerangkan bahwa hasil audit BPKP dari tahun 2012 hingga 2015 di temukan ada 1,3 milyar kerugian negaranya. Hal tersebut baru di tahun 2012 - 2015 yang sudah di audit, kita juga akan mengajukan untuk di lakukan audit di tahun 2016 hingga 2018 supaya kita tahu ada kerugiannya apa tidak.

"Untuk sementara kedua tersangka belum kita lakukan penahanan, hal tetsebut di karenakan kita sedang melakukan pemberkasaan dan perbaikan di administrasi, setelah lengkap barulah nantinya kedua tersangka akan kita tahan dan kita limpahkan ke pengadilan." tutup Agung.(amx)

Share
Berita Terkait
  • 3 tahun lalu

    Kades Puteri Sembilan Serahkan Bantuan Ratusan Bibit Tanaman Buah kepada Masyarakat

    Suyutno berharap dari bantuan bibit tanaman ini bisa membantu menjaga kelestarian lingkungan dengan pepohonan juga bisa membantu ekonomi masyarakat setempat.
  • 4 tahun lalu

    Wamen LHK Apresiasi Program Mitigasi Karhutla Kampung Gambut Berdikari, Binaan Kilang Sei Pakning

    Kegiatan yang dipusatkan di Arboretum Gambut Marsawa yakni hutan masyarakat di kawasan gambut yang masih bertahan dan merupakan bagian dari Program Kampung Gambut Berdikari.
  • 5 tahun lalu

    Rem Blong, Truk Tak Kuat Menanjak Hantam Mobil di Dalam RoRo Bengkalis

    Peristiwa terjadi akibat salah satu truk pengangkut pasir gagal menanjak untuk keluar pintu RoRo dan menghantam kendaraan dibelakangnya.
  • 5 tahun lalu

    Tak Terima Diputus Pacar, Mantan Napi Kembali Berurusan Dengan Polisi

    Lobo ditangkap karena membakar satu unit mobil Toyota Agya milik korban inisial M di rumah kontrakan korban Jalan HR Soebrantas Gang Sekapur Sirih Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.