Selasa, 18 Juni 2019 20:44:00
PN Bengkalis Gelar Sidang Lanjutan Tersangka Narkotika 37 Kilogram
BENGKALIS, globalriau.com - Suci CS terduga bandar narkoba 37 kilogram sabu asal Bengkalis kini sudah memasuki sidang ke empat di pengadilan negeri dengan agenda keterangan saksi. Selasa (18/06/2019).
Sebelumnya penangkapan Suci cs berhasil dibekuk pada 5 Januari 2019 lalu di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, penangkapan tersebut merupakan dari hasil kerjasama antara jajaran Polda Riau dan Polres Probolinggo.
Sebelum berkecimpung ke dunia narkoba dan kemudian akhirnya di tangkap, Pria berusia 35 tahun itu sempat berprofesi sebagai petugas Sipir Lapas Klas IIA di Bengkalis.
Pada waktu itu jajaran Ditpolair Polda Riau menemukan 37 kilogram sabu-sabu dan 85.000 ekstasi tak bertuan di perairan Pambang, Kecamatan Bantan, Bengkalis.
Dimana diduga kuat Suci dan kawan-kawanlah yang terkait dengan barang haram itu. Total nilai narkoba yang diamankan itu diperkirakan mencapai Rp40 miliar lebih.
Alhasil suci juga sempat di kaitkan kasusnya dengan TPPU, dalam perkembangan penyidikannya, sejumlah aset milik bandar narkoba tersebut dilakukan penyitaan oleh petugas dengan Nilai asetnya diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.
Dalam sidang tersebut di pimpin oleh Hakim Ketua zia Ul Jannah Idris , SH dan dua orang hakim anggota yakni Aulia Fhatma Widhola , SH, MH dan Mohd Rizki Musmar, SH.
Untuk jaksa penuntut umum tersebut yakni JPU satu Iwan Roy Carles dan JPU Aci Syahputra, sedangkan sidang pada hari ini di tunda minggu depan.(amx)
Kades Puteri Sembilan Serahkan Bantuan Ratusan Bibit Tanaman Buah kepada Masyarakat
Wamen LHK Apresiasi Program Mitigasi Karhutla Kampung Gambut Berdikari, Binaan Kilang Sei Pakning
Rem Blong, Truk Tak Kuat Menanjak Hantam Mobil di Dalam RoRo Bengkalis






