Rabu, 21 September 2016 09:31:00
Pansus Monitoring dan Sengketa Lahan Bengkalis Dibentuk
BENGKALIS – Panita Khusus DPRD tentang monitoring dan identifikasi sengketa lahan kehutanan dan perkebunan dibentuk berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Bengkalis nomor: 08 Tahun 2016, tanggal 18 April 2016 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Zulhelmi, SHI.
Demikian disampaikan Ketua Pansus Azmi Rozali, S.IP., M.Si. melalui rilisnya kepada Bengkalis Pos, saat setelah sidang paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis , di ruang fraksi PKS gedung DPRD, Selasa (20/9/16).
DPRD Kabupaten Bengkalis gelar Sidang paripurna tentang laporan pansus sengketa lahan, pansus retribusi tenaga kerja asing dan laporan reses, dipimpin secara langsung Ketua DPRD Bengkalis H. Heru Wahyudi,SH, didampingi Bupati Bengkalis yang diwakili Staf Ahli Bupati Zulfan Heri, dihadiri 31 anggota DPRD Bengkalis dan pejabat lingkup pemkab Bengkalis, di ruang paripurna gedung DPRD Kabuapten Bengkalis, selasa (20/9/16).
Selanjutnya dijelaskan bahwa Panitia Khusus bertugas untuk memantau dan mengidentifikasi sengketa lahan dan juga permasalahan masyarakat yang terjadi di tengah masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Bengkalis dengan perusahaan swasta yang memperoleh izin Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri maupun bentuk izin lainnya diperoleh dari negara melalui Kementerian Kehutanan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada masa lalu.
Berikut hasil rekomendasi pansus DPRD tentang monitoring dan identifikasi sengketa lahan kehutanan dan perkebunan yang disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, agar kiranya dapat menetapkan keputusan DPRD Kabupaten Bengkalis secara institusi, yang dirinci dalam rilisnya,yaitu :
Pertama supaya pemerintah Kabupaten Bengkalis mengeluarkan kebijakan mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar meninjau ulang SK 314 / MenLHK / 2016, tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas lebih kurang 65.125 hektar di provinsi Riau, dengan mengeluarkan desa-desa dan kelurahan defenitif yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui peraturan daerah - dari penetapan sebagai kawasan hutan, serta memperhatikan kondisi riil perkotaan dan perkampungan di seluruh kecamatan di Kabupaten Bengkalis yang telah menjalani kehidupan secara normal selama berpuluh tahun, namun mengalami keresahan sejak penetapan perkampungan dan perkotaan masyarakat tersebut sebagai kawasan hutan.
Kedua supaya pemerintah kabupaten Bengkalis mengeluarkan kebijakan mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar mencabut atau sekurang-kurangnya meninjau ulang Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No.262/KPTS-II/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas areal seluas 14.875 hektar di Provinsi Daerah Tingkat I Riau kepada PT. Rimba Rokan Lestari.
Ketiga supaya pemerintah Kabupaten Bengkalis mengeluarkan kebijakan mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar mencabut atau sekurang-kurangnya meninjau ulang Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 208/Menhut-II/2007 tanggal 25 Maret 2007 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas areal seluas 39.067 hektar kepada PT. Sumatera Riang Lestari.
Keempat supaya pemerintah Kabupaten Bengkalis mengeluarkan kebijakan mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan / atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar mencabut atau sekurang-kurangnya meninjau ulang : Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No.SK.4082/Menhut-II/2007 tanggal 25 Maret 2007 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas areal seluas 44.138 hektar kepada PT. Arara Abadi serta meninggalkan tanah adat milik masyarakat persukuan Sakai sebesar 7.500 hektar di Kecamatan Pinggir, Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 365/Kpts-II/2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Tanaman atas areal seluas 33.605 hektar kepada PT. Bukitbatu Hutani Alam, Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 366/Kpts-II/2003 tahun 2003 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Tanaman atas areal seluas 44.735 hektar kepada PT. Sekato Pratama Makmur, dan Sertifikat Hak Guna Usaha kepada PT. Murini Sam-sam dan PT. Murini Wood Indah yang (dua-duanya) berkedudukan di Pekanbaru atas penguasaan lahan seluas 967 di Kecamatan Pinggir dan 7.886 hektar di desa Sebangar dan desa Harapan Baru kec. Mandau.(amex)