Kamis, 28 Februari 2019 19:12:00
Penambangan Pasir di Pulau Rupat Bengkalis Tampak Beroperasi Kembali
BENGKALIS, Globalriau.com - Penambangan pasir di pulau Rupat masih terjadi sampai saat ini, walau sempat terhenti beberapa bulan yang lalu di karenakan tidak memiliki izin, namu kini penbangan pasir tersebut kembali beroprasi. Rabu (27/02/2012).
Penambangan pasir yang di duga tidak mengantongi izin tersebut kini sudah kembali beroprasi dengan leluasa tanpa ada perhatian khusu dari aparat penegak hukum yang ada.
Dari pantauan wartawan Globalriau.com di lapangan, ada beberapa gudang penampungan yang ada di wilayah Bengkalis sudah mulai menumpukkan pasir yang berasal dari pulau rupat.
Di ulas dari berita yang pernah di naikkan pada edisi yang lalu, penambangan pasir laut di Rupat yang diduga tanpa memiliki dokumen yang lengkap ini, berlokasi di Pulau Ketam dan Sungai Injab, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, yang diduga kembali dijarah, oleh oknum di sana.
Di kutip pada edisi yang lalu, Ketua Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan (IPMPL) Bengkalis, Solihin mengatakan, bahwa seharusnya setiap kapal membawa Pasir Laut harus mengantongi izin galian c atau sekarang izin bebatuan.
“Artinya, penambangan pasir laut di Rupat tersebut, tidak bisa hanya mengandalkan Izin Persetujuan Berlayar (Port Clearance) dari Syahbandar saja, “ujarnya.
Sehingga, menurut Solihin, hal itu sudah melanggar Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur pada BAB XV, dan jelas ketentuan pidana penjara 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.(amx)
Kades Puteri Sembilan Serahkan Bantuan Ratusan Bibit Tanaman Buah kepada Masyarakat
Wamen LHK Apresiasi Program Mitigasi Karhutla Kampung Gambut Berdikari, Binaan Kilang Sei Pakning
Rem Blong, Truk Tak Kuat Menanjak Hantam Mobil di Dalam RoRo Bengkalis






