• Home
  • Bengkalis
  • Tahun 2019 Ini Pemkab Bengkalis Terima 320 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Sabtu, 16 Februari 2019 14:19:00

Tahun 2019 Ini Pemkab Bengkalis Terima 320 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

BENGKALIS, globalriau.com - Ini tentu kabar gembira untuk mereka yang ingin menjadi pegawai di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis. Khususnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pasalnya, pada tahun ini Pemkab Bengkalis akan menerima sebanyak 320 orang PPPK. Yakni, untuk formasi guru dan tenaga pertanian.



Untuk tenaga guru, kualifikasi pendidikannya harus S1 (Strata 1). Jumlah formasi untuk tenaga pendidikan ini 295 orang yang akan ditempatkan pada TK, SD, SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis.

Sedangkan untuk Tenaga Pertanian, kualifikasi pendidikannya harus SMA/SMK beserta sertifikat di bidang pertanian, D3, S1 dan S2. Rincian untuk formasi tenaga pertanian ini untuk S1 dan S2 sebanyak 21 orang, D3 sebanyak 1 dan SMA/SMK sebanyak 4 orang.

Kepastian Pemkab Bengkalis menerima PPPK Tahap I di tahun 2019 ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: 811/BKPP-BMP/2019/318.

Pengumuman tertanggal 14 Februari 2019 tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah H Bustami HY atas nama Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

Secara resmi, pengumuman yang terdiri dari 4 halaman itu diumumkan melalui situs resmi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis di http://bkd.bengkaliskab.go.id, Jum’at, 15 Februari 2019, pukul 17.05 WIB.

Sama-Sama Pegawai ASN

PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sama-sama Pegawai ASN.

Keduanya, sama-sama diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian serta memiliki tugas, fungsi dan kewajiban yang sama.

Bedanya, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2), PNS merupakan pegawai tetap dan memiliki Nomor Induk Pegawai secara nasional. Sedangkan PPPK bukan pegawai tetap.

Perbedaan lain antara PNS dan PPPK ini berkenaan dengan hak sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014.

Dalam Pasal 21 dijelaskan, “PNS berhak memperoleh: a. gaji, tunjangan, dan fasilitas; b. cuti; c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; d. perlindungan; dan e. pengembangan kompetensi.”

Sedangkan hak PPPK diatur dalam Pasal 22, “PPPK berhak memperoleh: a. gaji dan tunjangan; b. cuti; c. perlindungan; dan d. pengembangan kompetensi.”

Jadi perbedaan hak yang diperoleh antara PNS dan PPPK ini pada ‘fasilitas’ serta 'jaminan pensiun dan jaminan hari tua'.(amx)

Share
Berita Terkait
  • 3 tahun lalu

    Kades Puteri Sembilan Serahkan Bantuan Ratusan Bibit Tanaman Buah kepada Masyarakat

    Suyutno berharap dari bantuan bibit tanaman ini bisa membantu menjaga kelestarian lingkungan dengan pepohonan juga bisa membantu ekonomi masyarakat setempat.
  • 4 tahun lalu

    Wamen LHK Apresiasi Program Mitigasi Karhutla Kampung Gambut Berdikari, Binaan Kilang Sei Pakning

    Kegiatan yang dipusatkan di Arboretum Gambut Marsawa yakni hutan masyarakat di kawasan gambut yang masih bertahan dan merupakan bagian dari Program Kampung Gambut Berdikari.
  • 5 tahun lalu

    Rem Blong, Truk Tak Kuat Menanjak Hantam Mobil di Dalam RoRo Bengkalis

    Peristiwa terjadi akibat salah satu truk pengangkut pasir gagal menanjak untuk keluar pintu RoRo dan menghantam kendaraan dibelakangnya.
  • 5 tahun lalu

    Tak Terima Diputus Pacar, Mantan Napi Kembali Berurusan Dengan Polisi

    Lobo ditangkap karena membakar satu unit mobil Toyota Agya milik korban inisial M di rumah kontrakan korban Jalan HR Soebrantas Gang Sekapur Sirih Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.