• Home
  • Bengkalis
  • Tak Boleh Terima 2 Jenis Beasiswa Sumber yang Sama dari APBD Bengkalis
Selasa, 20 Agustus 2019 16:25:00

Tak Boleh Terima 2 Jenis Beasiswa Sumber yang Sama dari APBD Bengkalis

Kabag Kesejahteraan Sekretariat Daerah Bengkalis H Hambali

BENGKALIS, globalriau.com - “Assalamualaikum, selamat siang, Pak! Perkenalkan, Pak, saya IFT, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau,” itulah kalimat pembuka yang diterima Kadis Kominfotik, Johansyah Syafri, melalui layanan messengger Senin, 19 Agustus 2019.



Kemudian, melalui messenger yang diterima Johan pada pukul 14.06 WIB itu, IFT (nama lengkapnya ada pada Kadiskominfotik) menambahkan, “Saya ingin bertanya, Pak, terkait beasiswa Bengkalis 2019. Jadi gini, Pak, status saya sekarang sedang menerima beasiswa dari Bank Indonesia”.

Adapun pertanyaannya, “Apakah saya dapat mengurus beasiswa Pemkab Bengkalis 2019 ini, Pak? Soalnya di persyaratan Beasiswa Bengkalis jelas persyaratannya, bahwa yang tidak boleh mengurus beasiswa ini adalah "Mahasiswa yang sedang menerima biaya pendidikan dari Beasiswa Bengkalis" (Form 3). Jadi, apakah saya tetap bisa mengurusnya, Pak? Sebelumnya, saya mengucapkan terimakasih.”

Pesan IF tersebut diteruskan Johan ke Kepala Bagian Kesejahteraan (Kesra) Sekretariat Daerah Bengkalis H Hambali melalui WhatsApp (WA) di hari yang sama, pukul 14.09 WIB.

“Mohon penjelasannya, boleh tidak penerima beasiswa di tempat lain juga menerima beasiswa Pemkab Bengkalis,” tanya Johan ke Hambali.

Bagaimana jawaban Hambali atas pertanyaan IF yang diterima dan diteruskan Kadis Kominfotik tersebut?

“Yang tidak boleh mahasiswa tersebut menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lainnya yang juga bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis. Tidak boleh double dengan sumber dana yang sama. Kalau di luar APBD Kabupaten Bengkalis, diperbolehkan” jelas Hambali melalui WA, Selasa, 20 Agustus 2019, pukul 12.39 WIB.

Dalam persyaratan untuk mendapat beasiswa dari Pemkab Bengkalis yang dikoordinir Bagian Kesra, hal tersebut ditegaskan.

Para calon penerima harus membuat surat pernyataan tidak sedang menerima biaya pendidikan lain dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

“Dengan ini menyatakan bahwa saya sebagai Calon Penerima Biaya Pendidikan tidak sedang menerima biaya pendidikan lain dari Pemkab Bengkalis. Seandainya pernyataan yang saya buat ini tidak benar, maka saya siap dan bersedia dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” itu kalimat yang diantaranya termuat dalam surat pernyataan yang harus disertai materai Rp6.000 tersebut.(rls)

Share
Berita Terkait
  • 3 tahun lalu

    Kades Puteri Sembilan Serahkan Bantuan Ratusan Bibit Tanaman Buah kepada Masyarakat

    Suyutno berharap dari bantuan bibit tanaman ini bisa membantu menjaga kelestarian lingkungan dengan pepohonan juga bisa membantu ekonomi masyarakat setempat.
  • 4 tahun lalu

    Wamen LHK Apresiasi Program Mitigasi Karhutla Kampung Gambut Berdikari, Binaan Kilang Sei Pakning

    Kegiatan yang dipusatkan di Arboretum Gambut Marsawa yakni hutan masyarakat di kawasan gambut yang masih bertahan dan merupakan bagian dari Program Kampung Gambut Berdikari.
  • 5 tahun lalu

    Rem Blong, Truk Tak Kuat Menanjak Hantam Mobil di Dalam RoRo Bengkalis

    Peristiwa terjadi akibat salah satu truk pengangkut pasir gagal menanjak untuk keluar pintu RoRo dan menghantam kendaraan dibelakangnya.
  • 5 tahun lalu

    Tak Terima Diputus Pacar, Mantan Napi Kembali Berurusan Dengan Polisi

    Lobo ditangkap karena membakar satu unit mobil Toyota Agya milik korban inisial M di rumah kontrakan korban Jalan HR Soebrantas Gang Sekapur Sirih Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.