- Home
- Bengkalis
- Tersangka Kepemilikan 55 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Minta Ketiga Terdakwa Dibebaskan
Jumat, 04 Januari 2019 01:39:00
Tersangka Kepemilikan 55 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Minta Ketiga Terdakwa Dibebaskan
BENGKALIS, Globalriau.com - Sidang dengan Barang Bukti (BB) narkoba jelis sabu 55 Kg dan pil ekstasi 46.718 butir di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, dengan agenda Pledoi terhadap tiga terdakwa dari Penasehat Hukum (PH) telah digelar, Kamis (03/01/19).
Pledoi ini dibacakan secara terpisah oleh kedua PH yang hadir dalam sidang tersebut. Pertama untuk terdakwa Dedi Purwanto (25) dan Juliar (23) dibacakan oleh PH Helmi Syafrizal, SH. Sedangkan untuk terdakwa Andi Syahputra (27) dibacakan oleh PH Farizal, SH.
“Karena ada beberapa yang mengarah kedua klien kami, tidak ada satupun bukti-bukti dipersidangan, sehingga untuk klien Dedi Purwanto dan Juliar untuk dibebaskan dari segala tuntutan, “ujar PH Helmi Syafrizal, SH.
Sedangkan PH Farizal, SH membacakan pledoi untuk terdakwa Andi Syahputra mengatakan dihadapan Majelis Hakim, bahwa pada saat penangkapan oleh pihak Kepolisian, barang bukti tidak ditangan Andi Syahputra.
“Tapi, barang bukti tersebut di rumah Rosmanto Desa Pasiran, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis yang kini Rosmanto masih DPO pihak Kepolisian. Sehingga kami memohon kepada majelis hakim untuk membebas klien kami dari segala tuntutan, “kata PH Farizal, SH.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr Sutarno SH, MH, didampingi dua anggota Wimmi D. Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widhola SH. Sedangkan dari JPU Kejari Bengkalis dihadiri Iwan Roy Carles SH.
Sementara itu, terkait pledoi yang disampaikan oleh kedua PH tersebut, pihak JPU Kejari Bengkalis secara tegas mengajukan Replik atau tanggapan dari nota pembelaan dari pihak PH ketiga terdakwa ini, yang agendanya akan dibacakan pada hari Kamis (10/01/19) pekan depan.
Sebelumnya JPU menuntut ketiga dengan hukuman mati, sesuai pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) undang-undang 35 tahun 2009. Karena ketiga terdakwa telah terbukti dan meyakinkan, menguasai narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Perkara narkoba ini terungkap, setelah jajaran Polsek Bengkalis menangkap 2 orang di RoRo Bengkalis inisial Andi Saputra dan Dedi Purwanto, pada hari Rabu 25 April 2018 pukul 15.00 WIB, yang diduga jaringan internasional, dengan barang bukti sabu 25 kg dan pil ekstasi 20.800 butir dalam mobil travel.
Dari hasil pengembangan tersebut, kembali temukan barang bukti 30 kg sabu dan 25.918 butir ekstasi, dalam rumah milik pelaku Juliar di Desa Pasiran, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.(amx)
Kades Puteri Sembilan Serahkan Bantuan Ratusan Bibit Tanaman Buah kepada Masyarakat
Wamen LHK Apresiasi Program Mitigasi Karhutla Kampung Gambut Berdikari, Binaan Kilang Sei Pakning
Rem Blong, Truk Tak Kuat Menanjak Hantam Mobil di Dalam RoRo Bengkalis






