Kamis, 04 Oktober 2018 16:46:00
Tikam Korban Hingga Tewas, 2 Remaja Bengkalis Divonis 10 Penjara
BENGKALIS, Globalriau.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, menvonis 2 terdakwa anak dibawah umur, yang melakukan pembunuhan sadis dan perampasan sepeda motor dengan hukuman 10 tahun penjara sesuai tuntutan Jaksa Menuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, Kamis (04/10/18).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Zia Ul Jannah, SH, didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH, Aulia Fhatma Widhola, SH. Sedangkan JPU Eriza Susila, SH, dan Pendamping Hukum (PH) dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Bengkalis Farizal. SH.
Dua terdakwa yang divonis 10 tahun penjara ini, pertama inisial JL (17) dan RDSH (16), warga jalan PT. Adei Perumahan Pabrik Getah PT. Sdei Desa Semunai, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis-Riau, dengan korban Trio Sutrisno (21).
Sesuai dengan tuntut JPU Kejari Bengkalis, pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Nomor 11 tahun 2012, dengan sidang tertutup, karena yang terlibat masih dibawah umur.
Sebelumnya, pada hari Jum’at 25 Mei 2018 lalu, JL dan RDSH mengajak korban ke PT. Adei Desa Semunai untuk sama-sama meminum tuak. Selanjutnya setelah 30 menit kemudian, JL memberi isyarat kepada RDSH untuk bisa membunuh korban.
Saat itu, RDSH jawab kepada JL “terserah mulah” ,sehingga JL menikam korban bagian belakang kepala korban, dengan sebilah pisah dapur, dan dilanjutkan menikam yang kedua kalinya ditempat yang sama, hingga sampai korban meninggal dunia.
Selanjut dalam keadaan korban sudah kehilangan nyawa, JL bukannya merasa menyesal, malahan melakukan aksinya kembali dengan merogoh saku celana korban, dengan mengambil 15 ribu, sekaligus mengambil kunci sepeda motor milik korban.(amx)
Kades Puteri Sembilan Serahkan Bantuan Ratusan Bibit Tanaman Buah kepada Masyarakat
Wamen LHK Apresiasi Program Mitigasi Karhutla Kampung Gambut Berdikari, Binaan Kilang Sei Pakning
Rem Blong, Truk Tak Kuat Menanjak Hantam Mobil di Dalam RoRo Bengkalis






