Selasa, 24 November 2015 01:28:00
Ajukan Banding, Eksekusi Penutupan Gelper Super 21 Ditunda
DUMAI- Rencana Pemerintah Kota Dumai melalui Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) akan mengeksekusi arena permainan Super 21 Jalan Budi Kemuliaan terpaksa harus ditunda sementara waktu.
Pasalnya pihak Super 21 mengajukan permohonan banding ke Pengadilan karena tidak terima dengan keputusan pengadilan sebelumnya yang menolak seluruh gugatan yang diajukannya.
Informasi ini disampaikan Kepala BPTPM Dumai Hendri Sandra ketika dikomfirmasi, Senin (23/11/15). "Pihak Super 21 tidak terima dengan keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri, untuk itu mereka langsung mengajukan permohonan banding kepengadilan tinggi," katanya.
Dengan adanya permohonan banding ini, diakui Hendri sulit bagi BPTPM melakukan eksekusi arena permainan Super 21. Menurut aturan, pihak pengungat memang memiliki dua hak pembelaan ketika adanya keputusan pengadilan yakni hak permohonan banding dan hak Kasasi.
Dengan begitu, untuk sementara ini kita tidak bisa melakukan apapun dengan keberadaan Super 21 meskipun BPTPM dinyatakan menang oleh pengadilan, ini karena mereka ajukan banding.
"Semua tentu membutuhkan proses atau perjalanan yang cukup alot juga. Sebab, ketika permohonan banding mereka tetap kalah. Mereka masih memiliki satu peluang pembelaan lagi yakni permohonan hak Kasasi," terangnya.
Dan apalagi tanggal 16 April 2016 mendatang izin Super 21 pun resmi berakhir. Pengajuan banding mereka , tentu saja mengusik perencanaan BPTPM untuk segera mengeksekusi area permainan Super 21.
"Saya fikir, setelah adanya keputusan pengadilan, BPTPM bisa langsung melakukan eksekusi ternyata tidak boleh sebab pihak Super 21 ajukan banding dan masih dalam proses putusan. Yang jelas apapun itu, BPTPM siap dengan gugatan yang diajukan Super 21," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Arena permainan Super 21 yang berada di Jalan Budi Kemuliayan resmi ditutup, setelah diketahui izin operasinya sudah habis oleh puluhan anggota dari lintas Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) di Dumai.
Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai Hendri Sandra, mengatakan, bahwa penutupan itu dilakukan setelah masa berlaku izin operasinya sudah habis.
"Ditutupnya Arena Permainan Super 21 satu oleh sejumlah ormas itu lantaran masa izin operasi sudah habis. Penutupan itu juga dihadiri Komisi I DPRD Dumai, Satpol PP Dumai dan sejumlah Ormas dan OKP," kata Hendri Sandra, singkat.
Ketua Komisi I DPRD Dumai Syahrial Amini, mengatakan, izin arena permainan Super 21 bukan disini. Maka sebaiknya lokasi ini ditutup, karena sudah menyalahgunakan izin. Diharapkan kepada pemerintah untuk tegas dalam mengeluarkan izin.
"Izinnya tidak di Budi Kemuliayan, tapi realitanya mereka buka usaha disini. Kami minta pemerintah lebih tegas lagi lah dalam masalah ini. Sebab, keberadaan Super 21 ini sudah berdekatan dengan rumah ibadah," jelas Syahrial.
Kini keberadaan Arena Permainan Super 21 yang berada di Jalan Budi Kemuliayan sudah resmi ditutup oleh Pemerintah Kota Dumai. Aktivitas permainan yang dulunya ramai saben hari, kini sudah sepi dan terlihat kertas penutupan secara resmi.(adi)
Libur Natal dan Tahun Baru, ASN Pemko Dumai Dilarang Keluar Kota
Catat !, Mudik Libur Nataru, Keluar Masuk Kota Dumai Wajib Vaksin Dosis II
Riski: H Gedang Berkali-kali Minta Duit Walikota Dumai






