• Home
  • Dumai
  • Anggota PERADI: Perkara Bansos Dumai Harus Ada Kepastian Hukum
Rabu, 08 Januari 2020 19:01:00

Anggota PERADI: Perkara Bansos Dumai Harus Ada Kepastian Hukum

Net.
Ilustrasi.

DUMAI, globalriau.com - Perjalanan panjang dalam penanganan perkara dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) oleh Kepolisian Resort Kota Dumai sejak 2018 silam belum menemukan kepastian hukum.



Meski sudah berjalan hampir dua tahun, dan sudah dilakukan penetapan terhadap tersangka, hingga awal tahun 2020 penanganan perkara masih belum ada kejelasan.

Dalam pers rilis yang digelar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira diakhir tahun 2019 kemarin menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan kejaksaan negeri untuk menyelesaikan perkara tersebut.

“Sejauh ini kita sudah menetapkan 3 tersangka dan kita masih terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Dumai agar dapat menyelesaikan perkara ini dengan cepat." ucapnya.

Dian Sari.SH.MH bersama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Pengamat hukum, anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dian Sari.SH.MH saat dimintai pendapat terkait hal ini Ia menyatakan kepastian hukum itu tidak boleh terlalu lama.

"Suatu kasus harus ada kepastian hukum, tidak boleh berlarut-larut atau digantung," ujarnya.

Ia menerangkan, penegak hukum wajib tegas terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum tanpa pandang bulu. Namun jika tidak ditemukan bukti-bukti kuat, maka kepolisian maupun kejaksaan juga wajib membersihkan nama yang disangkakan.

"Argumen hukum bisa menjadi dasar untuk penghentian sebuah perkara, sehingga para tersangka tidak lama-lama menanti kepastian hukum. Namun sebaliknya jika alat bukti sudah cukup untuk penetapan tersangka maka semua sudah jelas dan bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku." jelasnya.

Dian menyebutkan di Indonesia masih banyak perkara yang ditangani secara berlarut-larut sehingga berdampak pada ketentraman bagi keluarga yang disangkakan. Selain itu juga lanjutnya bahwa perkara hukum ada batas daluarsa sehingga penegak hukum kehilangan kewenangan untuk melanjutkan proses hukum.

"Saya fikir jika sudah ada penetapan tersangka berarti sudah dapat alat bukti yang cukup untuk memproses sebuah perkara, tinggal lagi melengkapi berkas agar bisa dilanjutkan ke penuntutan dan persidangan. Kalau bisa cepat kan lebih baik," tutupnya.

Informasi tambahan, dugaan penyalahgunaan dana bansos di lingkungan pemerintah Kota Dumai disebut-sebut melibatkan banyak nama alias secara berjamaah.

Namun sejauh ini kepolisian masih menetapkan tiga tersangka. bahkan dari informasi yang beredar salah satu dari tersangka sudah ada yang meninggal dunia.

Pihak Polres Dumai pun telah memanggil dan memeriksa puluhan orang saksi. Diantaranya beberapa mantan anggota DPRD Dumai periode 2009 – 2014.(egi)

Share
Berita Terkait
  • 2 minggu lalu

    HUT Ke-81 RI di Dumai Berlangsung Semarak, Paskibraka dan Ragam Budaya Nusantara Warnai Upacara Kemerdekaan

    Elemen tetesan minyak melambangkan komoditas strategis daerah, khususnya industri pengolahan minyak mentah dan minyak sawit (CPO) yang menjadi bagian penting dalam perekonomian Kot
  • 2 minggu lalu

    Upacara HUT Ke-81 RI di Kota Dumai Tampilkan Harmoni dalam Keberagaman

    Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Dumai menjadi pengingat bahwa kekuatan bangsa tidak terletak pada keseragaman, melainkan pada kemampuan untuk menghargai
  • 2 minggu lalu

    Propemperda 2027 Disahkan, Pemko dan DPRD Dumai Sepakati 13 Ranperda Prioritas Pembangunan Daerah

    Agenda rapat meliputi penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Propemperda Tahun 2027, permintaan persetujuan secara lisan kepada anggota DPR
  • 2 minggu lalu

    Paisal Tegaskan Komitmen Pembangunan Prioritas dalam Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD 2027

    Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Kantor DPRD Kota Dumai, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar, Selasa (18/8/2026), menjadi forum strategis dalam me
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.