• Home
  • Dumai
  • CPO Tumpah, Komisi III DPRD Dumai Angkat Bicara
Minggu, 26 Maret 2017 21:43:00

CPO Tumpah, Komisi III DPRD Dumai Angkat Bicara

Tampak jelas tumpahan muatan CPO milik PT.Nagamas Palm Oil di sekitar Dermaga B Pelabuhan Pelindo Dumai,

DUMAI - Terkait peristiwa tumpahan CPO yang kerap mengotori laut Dumai belakangan, Komisi III DPRD Dumai angkat bicara.

Ketua Komisi III PDRD Dumai, Hasrizal ketika dikonfirmasi via seluler belum memberikan jawaban terkait sikap DPRD menanggapi peristiwa tumpahan CPO, kesempatan yang sama, Johannes Tetelepta, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler menjawab terkait pencegahan pencemaran.

"Berbicara tentang pencegahan pencemaran dan penanggulangan pencemaran di hal-hal terkait pelestarian kawasan maritim maka kita bicara tentang aturan. Dasar hukum UU.17 tahun 2008 Tentang pelayaran, Keppres no.46 tahun 1986 tentang pengesahan MARPOL 73'78, keppres nomor 52 tahun 1999 tentang pengesahan CLC 1969/1992, perpres nomor 21 tahun 2010 tentang perlindungan lingkungan maritim, PM 58 tahun 2013 tentang penanggulangan pencemaran diperairan dan pelabuhan, PM 29 tahun 2014 tentang pencegahan pencemaran lingkungan maritim, semua jelas tertuang disana." ujarnya.

Kalau semua di baca, lanjutnya, maka akan tertuju pada pemilik kawasan, pelaksana kegiatan di dermaga atau pelabuhan serta regulator pengawasan adalah KSOP.

"Jika kita tela'ah UU 32 tahun 2009 terkait Lingkungan hidup dan segala regulasi turunannya maka berdampak pada operasional perusahaan serta fungsi pengawasan. Yang jadi pertanyaan, saat regulasi dibentuk oleh pemerintah, saat ketentuan dibuat oleh pihak-pihak yang bertanggungjawab, maka siapa yang harus menjalani serta siapa yang harus mengawasi." sebutnya.

Lanjut Johannes, tumpahan demi tumpahan terus terjadi, tapi semua seakan masalah ringan dan gampang karena tidak ada upaya menerapkan regulasi dan tidak memikirkan ekosistem dan lingkungan maritim yang baik dan ideal ke depannya.

Dari semua regulasi, kata Johannes, tidak ada satupun yang dapat diterapkan oleh KSOP, Pelindo sebagai pemilik kawasan dan sekaligus pemegang amdal kawasan serta pelaksana kegiatan di pelabuhan.

"Dari setiap pencemaran yang terjadi terbukti KSOP yang sebagai unit pelaksana teknis kementrian tidak berfungsi sebagaimana mestinya sementara KSOP dalam hal ini bertindak sebagai regulator. Selain KSOP menutup mata dan dipastikan mereka tidak menjalankan fungsi yang seharusnya dan keluar dari track yang merupakan amanah konstitusi begitu juga PT Pelindo. Apakah mereka sudah melakukan pengawasan yang sesungguhnya sehingga terwujud  melestarikan lingkungan maritim.??." tanyanya.

Itu adalah, tambah Johannes, salah satu target KSOP sebagai regulator dan terbukti SDM KSOP dan tanggungjawab KSOP minim."Kita bisa buktikan dengan cara menanggulangi pencemaran mereka mengambil dengan ember sementara yang disyaratkan oleh regulasi apa-apa saja sarana dan prasarananya tidak pernah dipenuhi. Baik oil boom, oil bag, oil dispersant, pompa sedot dan lainnya tidak pernah menjadi hal yang pokok dari mereka dan ini membuktikan mereka bermain main terhadap regulasi." sebutnya.

"Kami nanti akan meminta SKPD terkait untk bersama sama melakukan check kelapangan apa semua ketentuan itu sudah dilakukan dan dipenuhi? Karena semua jelas ada standartnya. Lalu posisi Pelindo ada di mana ? Apa mereka memperhatikan itu ? Pelindo ikut bertanggungjawab dalam kondisi yang terjadi di kawasannya walupun kawasannya dikelola oleh tenant-tenant." kata Johannes.

Johannes, mengharapkan masyarakat ikut serta dalam fungsi pengawasan dan bila perlu sampai pada laporan hukum."Ini sudah jelas dan sudah berulang kali terjadi, dan kelengkapan sarana juga prasarana yang tidak pernah dipenuhi sudah menjadi indikasi mereka melanggar hukum aturan dibuat untku dipatuhi. KSOP hanya sekedar nama dan ini sudah membuktikan dan sudah sekian kali kita ingatkan semua tidak pernah diwujudkan pengawasannya yang baik." ungkapnya.

DPRD dan pemerintah juga, kata Johannes, harus mempertanyakan UKL-UPL serta AMDAL dan izin lingkungan Pelindo. Ini harus menjadi perhatian pemko melalui DLH nya jangan hanya duduk diam dan menonton, tapi coba fahami apa yang menjadi permasalahannya karena berbicara lingkungan hidup maka berbicara tentang kita semua." tutupnya.(egy)

Share
Berita Terkait
  • satu minggu lalu

    HUT Ke-81 RI di Dumai Berlangsung Semarak, Paskibraka dan Ragam Budaya Nusantara Warnai Upacara Kemerdekaan

    Elemen tetesan minyak melambangkan komoditas strategis daerah, khususnya industri pengolahan minyak mentah dan minyak sawit (CPO) yang menjadi bagian penting dalam perekonomian Kot
  • satu minggu lalu

    Upacara HUT Ke-81 RI di Kota Dumai Tampilkan Harmoni dalam Keberagaman

    Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Dumai menjadi pengingat bahwa kekuatan bangsa tidak terletak pada keseragaman, melainkan pada kemampuan untuk menghargai
  • satu minggu lalu

    Propemperda 2027 Disahkan, Pemko dan DPRD Dumai Sepakati 13 Ranperda Prioritas Pembangunan Daerah

    Agenda rapat meliputi penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Propemperda Tahun 2027, permintaan persetujuan secara lisan kepada anggota DPR
  • satu minggu lalu

    Paisal Tegaskan Komitmen Pembangunan Prioritas dalam Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD 2027

    Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Kantor DPRD Kota Dumai, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar, Selasa (18/8/2026), menjadi forum strategis dalam me
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.