• Home
  • Dumai
  • Korupsi, Pidsus Kejari Eksekusi 3 PNS Pemko Dumai
Rabu, 07 Desember 2016 15:17:00

Korupsi, Pidsus Kejari Eksekusi 3 PNS Pemko Dumai

Kantor Kejaksaan Negeri Dumai.

DUMAI - Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai, Selasa (06/12/2016) tepatnya pukul 06.00 WIB, telah melakukan eksekusi tahap II terhadap 5 (lima) terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan jalan Sentosa sepanjang 1200 x 5 meter pada tahun anggaran 2013 lalu pada Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Kasi Pidsus Kejari Dumai, Andriansyah,SH, kepada globalriau.com Rabu (07/12) menjelaskan dari lima terdakwa terdiri 3 orang PNS dan 2 orang swasta.

"Terdakwa sudah kita eksekusi, dengan cara mereka datang kekantor kita, kemudian kita amankan. Namun alhamdulillah para terdakwa menunjukkan sikap persuasif selama menjalankan proses hukum," ujarnya.

Dijelaskan lebih jauh, Kelima terdakwa tersebut adalah Nur Istiqlal als Iben selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Budi Marman selaku PPTK, Reduwan als Cecep selaku pelaksana kegiatan, Faisal selaku ketua Tim PHO dan Ardianto selaku konsultan pengawas.

"Saat ini kelima terdakwa sudah dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Setelah tahap II ini kita akan segera melimpahkan ke pengadilan tipikor guna menyidangkan perkara tersebut." ujar pria yang akrap disama mas Aan tersebut.

Ditambahkannya, modus perkara korupsi yang dilakukan kelima terdakwa adalah dengan cara mengurangi jumlah volume dan mutu beton.

"Kegiatan pekerjaan jalan dengan mengurangi volume serta mutu yang dilakukan oleh pihak pemborong sehingga ditemukan kerugian negara berdasarkan perhitungan perwakilan BPKP Provinsi Riau sebesar Rp.562 juta rupiah." tandas Andriansyah.(red/gy)

Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Kejari Dumai Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2023

    Kesempatan yang sama, Kepala Seksi Intelijen Kejari Dumai, Abu Nawas, S.H., M.H. berharap pencanganan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bir
  • 2 tahun lalu

    Libur Natal dan Tahun Baru, ASN Pemko Dumai Dilarang Keluar Kota

    Disampaikan Syaiful, bagi perjalanan masyarakat umum, harus memperhatikan protokol kesehatan. Disamping itu syarat agar bisa melakukan perjalanan baik darat,
  • 2 tahun lalu

    Catat !, Mudik Libur Nataru, Keluar Masuk Kota Dumai Wajib Vaksin Dosis II

    Selain mewajibkan vaksin, warga yang hendak melakukan mudik atau perjalanan keluar kota diharuskan mengantongi hasil tes Swab PCR dalam kurun waktu 24 jam.
  • 3 tahun lalu

    Kerugian Negara Diganti, Kejati Riau SP3 Dugaan Korupsi Disdik Riau

    Ini dengan nilai pekerjaan bersih yang diterima penyedia berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sejumlah Rp21 miliar lebih.
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.