Selasa, 01 Maret 2016 10:48:00
Pelaku Pembunuhan di Dumai Terancam Seumur Hidup Penjara
DUMAI- Pembunuhan sadis yang dilakukan oleh IG (23) diancam hukuman kurungan penjara seumur hidup dikarenakan dia melakukan pembunuhan berencana. Bukan hanya membunuh tersangka bejad IG juga sempat memperkosa saat kondisi Korban sekarat didalam kamar mandi.
Pelaku pembunuhan sadis di Jalan Meranti Darat Gang Simpul yang mengemparkan RT 02, telah dirilis secara resmi oleh Kapolres Dumai melalui Kasat Reskrim AKP Herfio Zaki diruang publik balai gazebo Mapolresta Dumai. Senin (29/2) Pukul 13.00 WIB
Tersangka berserta barang bukti dihadirkan pada Ekspos dihadapan awak media. Dijelaskan pelaku merencanakan pembunuhan bersama ibu angkatnya RS(65), kedua tersangka telah merencana dari tanggal 13 Februari untuk menguasai sepedamotor dan handphone korban, dari pengakuan tersangka alasan tidak tahan lagi untuk tinggal di Kota Dumai.
"Usai membunuh korban, pelaku langsung meninggalkan Kota Dumai dan melarikian diri bersama ibu angkatnya RS, ke Tapsel mengunakan sepeda motor merk supra 125 milik korban. "Ujar kasat.
Pelarian tersangka berkata lain, Naas menjemput tersangka RS (Ibu angkat tersangka) saat berada di padang bulak tiba-tiba sakit dan kejang-kejang, saat kejadian itu IG pun meminta pertolongan kepada warga sekitar namun ajal RS berakhir dan di kebumikan di Tapsel oleh warga sekitar.
"Petugas kita sudah memastikan ibu angkat tersangka meninggal pada tanggal 17 di Tapsel dan dikebumikan oleh warga disana, sudah dilengkapi juga dengan surat kematian dari kelurahan setemoat. Lalu tersangka melajutkan pelarian ke Bengkulu. "Jelas Kasat Lagi.
Dari kronoligi kejadian menyebutkan korban dipukul pakai balok kayu broti sebanyak 3x dibagian leher dan kepala, saat sekarat korban sempat disetubuhi oleh IG, dia memasuk kemaluan sebanyak 3x.
Dari pengakuan kedua tersangka menumpang dirumah tersebut selama 2bulan, karena mereka tidak punya tempat tinggal. Sebelum kejadian korban datang kerumah tersangka pukul 8.00WIB, lalu sempat mengobrol dengan ibu angkat tersangka.
Saat itu RS memberi kode kepada tersangka IG untuk melancarkan aksi sadisnya, tiba-tiba RS Menarik jilbab dan menghemaskan korban ke dindin lalu IG memukul mengunakan kayu sebanyak 3x dan menyait leher saat korban teriak, lalu menyalakan mesin air agar suara korban tidak terdengar dari luar rumah. Kedua pelaku sadis itu selesai eksekusi korban pada pukul 8.30 WIB. Lalu di ikat dengan seutas tali,bagian kepada terbungkus goni.
Adapun Barang bukti diamankan yakni, sendal korban, kayu broti, tali, pisau. Baju celana dan jilbab korban, dan sepeda motor merk Supra 125 Warna hitam.
Sebelumnya pelaku membunuh korban pada tanggal 16 Februari disebuah rumah bulatan Jalan Meranti Darat Gang Simpul RT 02, Tersangka berhasil di ringkus Tim Opsnal Polres Dumai di Backup Tim Opsnal Polsek Gading Campaka Polda Bengkulu di Jalan Sadang, Lingkar Barat Bengkulu, Rabu (24/2). Atas pebuatan Tersangka IG dikenakan Pasal 340 KUHP dengan Ancaman Hukuman Seumur Hidup.(vie)
Wawako Sugiyarto Hadiri Rakor Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Perkuat Sinergi Cegah Kebakaran
HUT ke-27 Kota Dumai, PT Pelabuhan Dumai Berseri Tegaskan Dukungan untuk Kemajuan Daerah






